Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa kebutuhan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) makin mendesak, khususnya dengan akselerasi transformasi digital yang digadangkan pemerintah.
Namun, dia mengatakan bahwa proses UU tersebut tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru, tetapi harus dibahas secara terbuka juga dengan masyarakat dan penuh dengan kehati-hatian.
“Hal ini agar jangan sampai ini [UU] kemudian jadi UU karet baru seperti UU ITE sehingga butuh kehati-hatian dan diperlukan juga lembaga yang mengatur, mengawasi dan mengendalikan pelindungan data pribadi yang independen,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (23/3/2021)
Heru meyakini saat ini pemerintah lebih urgen untuk menampung semua aspirasi masyarakat sebab dibutuhkan regulasi komprehensif agar UU ini dapat memenuhi kebutuhan ragam sektor.
“Lebih baik terlambat, tetapi selamat dan bermanfaat daripada cepat, tapi tidak bermanfaat dan jadi UU karet,” ujarnya.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha mengatakan kebutuhan UU PDP kian hari makin mendesak, tetapi terkait waktu tidak ada masalah sebab fokusnya ada di perlindungan data.
“Masyarakat Indonesia selalu menunggu UU PDP rampung. Apalagi bila isinya sesuai dengan semangat awal, melindungi data masyarakat dan juga data penting negara. karena banyak negara terutama di Eropa sangat ketat tentang penghimpunan data, pengolahan dan penyebaran data. Karena implikasinya bisa ke mana-mana terutama kejahatan siber,” katanya.