Selangkah Lagi, RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan

Akbar Evandio
Selasa, 23 Maret 2021 | 21:49 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (22/6/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (22/6/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Perjalanan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk menjadi undang-undang makin dekat.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan DPR telah mengesahkan 33 rancangan atau revisi Undang-Undang yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, salah satunya RUU PDP.

“Hari ini baru disahkan [RUU PDP] masuk dalam prolegnas 2021. Semoga bisa segera kita bahas,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (23/3/2021).

Sementara itu, Bobby Adhityo Rizaldi, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan pengesahan UU PDP mulai menunjukkan titik terang, karena akan disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat pada masa sidang berikutnya.

“Jadi, kita menjadi negara ke-133 di dunia yang memiliki UU PDP. Meskipun kita ada di urutan belakang, tetapi ini justru menjadi kesempatan UU kita akan komprehensif dan lebih advance karena merujuk banyak UU yang sudah ada,” ujarnya dalam agenda Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Selasa (23/3/2021).

Dia melanjutkan bahwa beleid ini akan mengatur data pribadi yang tidak hanya terpaku pada data digital, melainkan juga data yang bersifat non elektronik seperti rekam medis, nilai sekolah, data pendidikan, dan data lainnya.

Bobby juga melanjutkan bahwa saat ini dalam pembahasan yang masih mengganjal adalah mengenai legal teknis yang lebih detail, terutama soal lembaga pengawas. Pembahasan lembaga pengawas ini belum ada di naskah awal RUU PDP.

Sampai saat ini, dia menjelaskan belum ditentukan apakah lembaga pengawas pengendali data pribadi akan berada di bawah pemerintah atau lembaga independen.

"Hal-hal ini saya rasa bisa diselesaikan satu kali masa sidang karena ada pembicaraan-pembicaraan yang intinya, secara substansi kita bisa bersama-sama menyepakati. Contohnya mengenai hak dari pemilik data atau subjek data dengan kewajiban di pengendali data," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan pemerintah menyambut dengan antusias keputusan rapat paripurna DPR RI untuk memprioritaskan penyelesaian pembahasan RUU PDP dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper