Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengklaim pemerintah berhasil menyusun peta alur pipa dan kabel bawah laut.
Untuk menata alu pipa dan kabel bawah laut tersebut, Luhut mengetuai Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut.
Tim ini berhasil menyusun dan menyepakati peta alur pipa dan kabel bawah laut, yang terdiri dari 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut, dan 209 BMH (beach main hole), termasuk 4 lokasi landing stations sebagai tempat masuk dan keluarnya kabel atau pipa yang menggunakan perairan Indonesia.
“Penataan alur pipa dan kabel bawah laut ini sudah hampir 2 tahun kita kerjakan dan mulai hari ini perlahan kita mampu memetakan alur pipa dan kabel bawah laut yang selama ini mungkin belum tertata rapi dan bahkan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Ini menjadi prestasi bangsa yang menunjukkan kehadiran dan kedaulatan negara kita di laut yang kita miliki,” katanya, dikutip dari keterangan resminya, Senin (22/3/2021).
Tim ini juga bekerja secara paralel dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, dan Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal TNI AL).
“Dengan sistem ini, saya harap kita bisa memantau ruang laut kita secara lebih baik dan kita bisa menjadi bangsa yang disiplin untuk menjaga ruang laut kita,” jelasnya.
Selain melakukan penataan, Luhut menjelaskan selanjutnya perlu dilakukan penertiban dan perizinan proses bisnis yang terjadi dari hulu sampai hilir.
Perizinan ini berkaitan dengan kesesuaian ruang dan lingkungan, maupun perizinan berusaha penggelaran kabel bawah laut atau pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan yang terkait.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga mengeluarkan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 untuk mendukung penyelenggaraan penataan alur pipa dan kabel bawah laut di perairan Indonesia.
Berdasarkan regulasi tersebut, kebijakan penataan alur pipa dan kabel bawah laut bisa dievaluasi 5 tahun sekali.
“Bulan Februari 2021 kemarin, sudah menjadi langkah awal kita bersama untuk menata pipa dan kabel bawah laut di Indonesia. Kebijakan ini akan terus kita evaluasi dengan durasi 5 tahun sekali,” kata Trenggono.