KKP Jamin Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut Lebih Baik

Amanda Kusumawardhani
Rabu, 10 Maret 2021 | 10:32 WIB
Peta sistem komunikasi kabel laut Palapa Ring paket barat./Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peta sistem komunikasi kabel laut Palapa Ring paket barat./Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan menjamin penataan kabel bawah laut akan lebih baik ke depan.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 (Kepmen KP 14 Tahun 2021) tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada tanggal 23 Februari 2021.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sendiri menyampaikan permasalahan tumpang tindih kabel maupun pipa di bawah laut sudah menjadi perhatian pemerintah sejak pertengahan tahun 2020. 

Untuk itu, penerbitan Kepmen KP 14 Tahun 2021 diharapkan dapat menjadi solusi terbaik.

Senada dengan Menteri Trenggono, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Tb. Haeru Rahayu menegaskan bahwa penerbitan Kepmen KP 14 Tahun 2021 berorientasi pada penertiban penggelaran kabel dan pipa bawah laut ke depan.

“Saat ini kondisi alur kabel yang memasuki perairan Indonesia tidak teratur dan tidak mempunyai alur yang rapi. Akibat ketidaktertiban alur kabel dapat menimbulkan masalah konflik pemanfaatan ruang di laut dan terdapat kesulitan dalam mengontrol penggelaran kabel,” jelas Tebe, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (10/3/2021).

Untuk penertiban alur pipa dan kabel bawah laut, saat ini KKP tengah melakukan berbagai langkah. Pertama, melakukan pendataan terhadap kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada.

Kedua, mengidentifikasi alur kabel dan pipa bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur. Ketiga, mengidentifikasi masa berlaku izin kabel dan pipa bawah laut.

Keempat, mengatur proses bisnis perizinan berusaha penggelaran kabel dan pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan yang terkait. Kelima adalah melakukan sosialisasi lanjutan kepada para pemangku kepentingan.

Menurut Tebe, kabel-kabel dan pipa-pipa yang saat ini sudah ada dan belum berada pada alur yang ditetapkan, dapat terus berjalan hingga masa izinnya habis.

Selanjutnya pada saat mengajukan perpanjangan izin dan/atau terjadi perbaikan jaringan maka akan diwajibkan untuk menaati alur yang telah ditetapkan dalam Kepmen KP 14 Tahun 2021.

“Jadi pergeseran tidak dilakukan seketika tapi diatur sesuai dengan kondisi, yaitu pada saat ada pengajuan penggelaran kabel dan pipa yang baru atau pada saat dilakukan perpanjangan atas izin penggelaran kabel dan pipa yang telah habis masa berlakunya,” urainya.

Sementera itu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menginstruksikan agar Timnas Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut mendata dan menginventaris pipa dan kabel yang kontrak/masa izin akan berakhir.

Apabila akan dilakukan perpanjangan izin dan lokasi ,wajib disesuaikan dengan alur pipa dan kabel bawah laut sehingga penataan kabel dan pipa bawah laut tersebut tidak akan mengganggu aktivitas satu dengan yang lain dalam penggunaan ruang laut.

Kepmen KP 14 Tahun 2021 lahir berdasarkan hasil rumusan Tim Nasional (Timnas) Penataan Kabel dan Pipa Bawah Laut yang dibentuk melalui Kepmenkomarves Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper