SCMA Tertarik Ikut Seleksi Penyelenggara Multipleksing di 22 Provinsi

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 9 Maret 2021 | 11:50 WIB
Proses syuting sebuah program televisi di stasiun tv SCTV, salah satu stasiun tv yang dikelola PT Surya Citra Media Tbk./scm.co.id
Proses syuting sebuah program televisi di stasiun tv SCTV, salah satu stasiun tv yang dikelola PT Surya Citra Media Tbk./scm.co.id
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Surya Citra Media Tbk. (SCMA) menyatakan siap mengikuti seleksi penyelenggara multipleksing di 22 provinsi.   

VP Corporate Secretary Surya Citra Media Gilang Iskandar mengatakan perseroan tertarik untuk terlibat dalam seleksi penyelenggara multipleksing di 22 provinsi yang akan digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam waktu dekat.

“Untuk persiapan yang pastinya harus melihat dahulu persyaratan seleksi atau lelang yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Gilang kepada Bisnis, Senin (8/3/2021).

Gilang mengatakan selama ini perseroan telah memiliki infrastruktur transmisi analog di sebagian besar dari 22 provinsi tersebut.

Pemilik siaran SCTV dan Indosiar tersebut hanya tinggal meningkatkan infrastruktur yang telah ada menjadi infrastruktur siaran digital, agar dapat menggelar siaran digital.

Dengan terlibat sebagai pernyelenggara multipleksing, SCMA berpeluang untuk meraup pendapatan tambahan dari hasil sewa multiplekser (Mux) kepada lembaga penyiaran swasta (LPS) lainnya.    

“Monetisasi didapat dari penghasilan sewa dari kanal TV [LPS] yang akan menyewa infratruktur mux,” kata

Selain faktor monetisasi, kata Gilang, memiliki inftastruktur Mux juga memberikan kepastian pada kualitas dan cakupan siaran perseroan. 

Jangkauan siaran Indosiar dan SCTV akan semakin luas dengan kualitas gambar yang stabil sehingga masyarakat menjadi makin puas.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan sesuai dengan peraturan pemerintah no.46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) TVRI dan Lembaga penyiaran swasta (LPS) akan  menjadi penyelenggara multipleksing. 

Adapun bagi LPS harus melalui proses  seleksi dan evaluasi terlebih dahulu. Sedangkan TVRI tidak perlu.  Kemenkominfo akan membuka seleksi di 22 provinsi yang masih butuh penyelenggara multipleksing.

“Hal ini diperlukan untuk melengkapi kebutuhan multipleksing yang telah diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik [LPP] TVRI,” kata Johnny.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper