Kominfo Ajak LPS Jadi Penyelenggara Multipleksing di 22 Provinsi

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 4 Maret 2021 | 19:17 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membuka seleksi penyelenggara multipleksing di 22 provinsi atau wilayah layanan dalam waktu dekat.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pemerintah dan segenap pemangku kepentingan memiliki waktu 20 bulan, untuk mengalihkan siaran dari analog ke digital di seluruh Indonesia. Salah satu poin penting untuk mendukung proses tersebut adalah kesediaan infrastruktur multipleksing.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar), kata Johnny, TVRI dan lembaga penyiaran swasta (LPS) akan menjadi penyelenggara multipleksing. Adapun, bagi LPS harus melalui proses seleksi dan evaluasi terlebih dahulu, sedangkan TVRI tidak perlu.

Metode evaluasi diterapkan pada daerah-daerah yang telah terselenggara multipleksing oleh LPS. Saat ini dari 34 provinsi, terdapat 12 provinsi yang telah terselenggara multipleksing oleh LPS. Untuk daerah yang belum terselenggara - sebanyak 22 provinsi - Kemenkominfo akan membuka seleksi, terutama di daerah-daerah yang masih butuh penyelenggara multipleksing.

“Hal ini diperlukan untuk melengkapi kebutuhan multipleksing yang telah diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik [LPP] TVRI,” kata Johnny dalam konferensi virtual, Kamis (4/3/2021).

Dia menambahkan kehadiran LPS sebagai penyelenggara multipleksing bertujuan untuk menampung program siaran di daerah yang ternyata jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan slot yang disediakan oleh TVRI. Kemenkominfo telah mengidentifikasi daerah-daerah yang membutuhkan tambahan penyelenggara multipleksing oleh LPS.

Daerah-daerah tersebut antara lain, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Kemudian, Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.

“Seleksi akan dibuka dalam waktu dekat dan para peserta yang mendaftar akan dinilai kesanggupannya dan keseriusannya,” kata Johnny.

Multipleksing adalah teknik menggabungkan beberapa sinyal untuk dikirimkan secara bersamaan pada suatu kanal transmisi, dengan menggunakan perangkat yang bernama Multiplekser (Mux).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper