Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum lama ini resmi memblokir situs Snack Video, aplikasi berbasis money game yang serupa dengan TikTok Cash dan VTube.
Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi mengatakan pemblokiran situs tersebut merupakan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (4/3/2021).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa aplikasi tersebut masih dapat diunduh di PlayStore. Pasalnya, pengajuan pemblokiran memang membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan Google di Amerika Serikat.
Adapun atas pemblokiran tersebut, Dedy menyebutkan pihak Snack Video tidak tinggal diam dan tengah mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas usaha. Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut.
Dia menambahkan, berdasarkan pernyataan dari OJK, Snack Video termasuk ilegal karena tidak memiliki izin sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo. Selain itu, Snack Video juga belum mengantongi izin kegiatan usahanya di Indonesia.
"Sesuai dengan surat yang kami terima dari OJK, SV dinilai sebagai penyelenggara konten video tanpa izin," kata Dedy.
Sekadar catatan, kejadian Snack Video dapat dikatakan serupa dengan aplikasi TikTok Cash dan VTube, yang telah resmi diblokir oleh pemerintah karena dianggap ilegal dengan berbasis money game.
Money game merupakan skema yang menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman.