Bisnis.com, JAKARTA - Pihak pengembang Snack Video diklaim tak terima dan bakal mengajukan sanggahan atas pemblokiran yang telah dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi mengatakan atas pemblokiran tersebut, Dedy menyebutkan pihak Snack Video tidak tinggal diam dan tengah mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas usaha.
"Dengan kondisi ini, maka posisi [Kementerian] Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," kata Dedy saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (4/3/2021).
Dia menjelaskan saat ini aplikasi tersebut telah diblokir. Adapun, pemblokiran situs tersebut merupakan permintaan dari OJK.
Namun, aplikasi tersebut masih dapat diunduh di Playstore. Pasalnya, pengajuan pemblokiran memang membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan Google di Amerika Serikat.
Berdasarkan pernyataan dari OJK, lanjutnya, Snack Video termasuk ilegal karena tidak memiliki izin sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo. Selain itu, aplikasi itu juga belum mengantongi izin kegiatan usahanya di Indonesia.
Sekadar catatan, kejadian Snack Video dapat dikatakan serupa dengan aplikasi TikTok Cash dan VTube, yang telah resmi diblokir oleh pemerintah karena dianggap ilegal dengan berbasis money game.
Money game merupakan skema yang menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman.