Snack Video Aplikasi Ilegal, Ini Kata Kominfo

Akbar Evandio
Kamis, 4 Maret 2021 | 13:06 WIB
Tangkapan layar aplikasi Snack Video di Google PlayStore. /Dok. PlayStore
Tangkapan layar aplikasi Snack Video di Google PlayStore. /Dok. PlayStore
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan Snack Video, aplikasi berbasis money game yang serupa dengan TikTok Cash dan VTube, bersifat ilegal.

Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi mengatakan berdasarkan pernyataan dari OJK Snack Video termasuk ilegal karena tidak memiliki izin sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo. Selain itu, aplikasi itu juga belum mengantongi izin kegiatan usahanya di Indonesia.

"Sesuai dengan surat yang kami terima dari OJK, Snack Video dinilai sebagai penyelenggara konten video tanpa izin," kata Dedy saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (4/3/2021).

Dia menjelaskan saat ini aplikasi tersebut telah diblokir. Adapun, pemblokiran situs tersebut merupakan permintaan dari OJK.

Namun, aplikasi tersebut masih dapat diunduh di Playstore. Pasalnya, pengajuan pemblokiran memang membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan Google di Amerika Serikat.

Sekadar catatan, kejadian Snack Video dapat dikatakan serupa dengan aplikasi TikTok Cash dan VTube, yang telah resmi diblokir oleh pemerintah karena dianggap ilegal dengan berbasis money game.

Money game merupakan skema yang menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper