Bisnis.com, JAKARTA - Di era digital saat ini menghasilkan uang secara online bukanlah hal yang mustahil.
Belakangan muncul fenomena aplikasi yang bisa memberi keuntungan hanya dengan menonton video, mengklik postingan, ataupun membaca berita dalam kurun waktu tertentu setiap harinya.
Direktur Eksekutif ICT Heru Sutadi mengatakan sekilas untuk mendapatkan uang secara instan tersebut terlihat cukup mudah dan tidak mengeluarkan modal sama sekali. Padahal, di balik itu semua ada sistem member get member.
Artinya, ujar Heru, untuk mendapatkan keuntungan besar harus memasukan uang dalam nominal tertentu tanpa ada produk atau jasa yang didapatkan sehingga uang tersebut diputar untuk memberi keuntungan pada member dengan level tertinggi.
“Konsumen diberi kemudahan dan bonus tertentu, yang ujung-ujungnya disuruh mencari kaki-kaki atau member. Makin tinggi levelnya akan mendapatkan keuntungan besar sedangkan makin jauh posisinya tidak mendapatkan seperti apa yang diharapkan, ini dikenal dengan sistem ponzi,” tuturnya.
Menurut Heru, aplikasi atau investasi yang menggunakan skema ponzi atau MLM ini memang menjadi ranah dari OJK. Dengan begitu, jika tidak terdaftar dan berpotensi merugikan masyarakat maka ada sanksi yang diberikan.
Sanksi paling ringan adalah pemblokiran aplikasi. Dalam hal ini OJK harus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk proses pemblokirannya.
“Jadi untuk aplikasi yang merugikan masyarakat dan menggunakan skema-skema money game atau ponzi ini bisa dilakukan proses pemblokiran,” tuturnya.
Heru pun mengapresiasi OJK yang segera bertindak cepat dengan memblokir sejumlah aplikasi yang dianggap merugikan masyarakat.
Apalagi, ujarnya, saat ini makin banyak modus serupa yang bermunculan dengan menawarkan keuntungan dengan skema ponzi.
“Pemerintah jangan berhenti di sini karena kita juga harus fair. Jika ada aplikasi lain yang menjalankan skema dengan model yang sama juga harus dikenai sanski yang sama," ujarnya.
Heru juga menyebutkan akal-akalan yang bisa terjadi di kalangan pembuat platform agar tidak terkena pemblokiran.
"Para creator atau pembuat aplikasi platform ini ketika ada satu yang diblokir mereka akan cari jalan lain seolah lebih logis dan masuk akal, padahal dijalankan dengan skema yang sama, yang bisa merugikan masyarakat,” terang Heru.