Penataan Kabel Bawah Laut, KKP: Akses Internet Tak Terganggu

Leo Dwi Jatmiko
Sabtu, 6 Maret 2021 | 17:59 WIB
Ilustrasi kabel serat optik/Reuters-Mike Segar
Ilustrasi kabel serat optik/Reuters-Mike Segar
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak akan menggeser kabel bawah laut yang telah tertanam di laut saat ini dalam upaya penertiban.

Adapun, penertiban hanya dilakukan untuk kabel laut baru atau kabel laut yang akan melakukan perbaikan, sehingga layanan internet diperkirakan tidak akan terganggu.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu mengatakan untuk kabel-kabel – termasuk jaingan tulang punggung sistem komunikasi kabel bawah laut (SKKL) - dan pipa-pipa yang sudah ada dan belum berada pada alur yang ditetapkan, dapat terus berjalan saat ini.

KKP beserta sejumlah kementerian memberi batas waktu kepada kabel-kabel dan pipa-pipa tersebut untuk beroperasi, hingga masa izinnya habis.

Pada saat operator kabel dan pipa mengajukan perpanjangan izin dan/atau terjadi perbaikan jaringan, maka wajib untuk menaati menempatkan kabel atau pipa sesuai dengan alur yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepemen) Kelautan dan Perikanan No. 14/2021. Diketahui, dalam peraturan tersebut terdapat 217 alur kabel dan 43 alur pipa beserta dengan koordinatnya masing-masing.

“Kepmen KP No.14/2021 berorientasi pada penertiban penggelaran kabel dan pipa bawah laut ke depan,” kata Haeru kepada Bisnis.com, Sabtu (6/3/2021).

Dengan peraturan tersebut, dia menambahkan pergeseran kabel tidak dilakukan seketika, tetapi diatur sesuai dengan kondisi. Penataan juga tidak akan mengganggu layanan internet yang masuk ke sejumlah titik melalui jaringan tulang punggung SKKL.

Adapun, untuk pipa dan kabel yang kontrak/masa izin akan berakhir, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menginstruksikan Timnas Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut untuk mendata dan menginventaris.

“Jadi penataan kabel dan pipa bawah laut tersebut tidak akan mengganggu jaringan internet. Penataan ini dilakukan justru agar tidak menganggu aktivitas satu sama lain yang menggunakan ruang laut,” kata Haeru.

Sekedar informasi, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No. 14/2021 tentang Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut dikeluarkan pada 23 Februari 2021.

Sebagai tindaklanjut dari Kepmen tersebut, KKP melakukan upaya-upaya penertiban alur pipa dan kabel bawah laut.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper