Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) meyakini aturan main lelang ulang frekuensi 2,3 GHz nanti tidak akan banyak berubah dari lelang sebelumnya, termasuk soal jumlah blok yang dilelang.
Ketua Umum Mastel Kristiono berpendapat proses persiapan yang dilakukan Kemenkominfo saat ini lebih kepada perbaikan atas proses yang lalu, yang dianggap tidak kompetitif sehingga tidak menghasilkan sesuatu yang optimal dari perspektif pemerintah.
“Hal tersebut diperlihatkan dari pengumuman pemerintah yang mengutip bahwa pembatalan lelang dengan pertimbangan dari sisi kebutuhan penerimaan negara bukan pajak [PNBP],” kata Kristiono kepada Bisnis.com, Minggu (28/2/2021).
Dia pun mengusulkan agar lelang berjalan lebih baik perlu ada keseimbangan antara kepentingan pemerintah, industri dan integritas proses lelang.
Kristiono mengatakan nilai dari spektrum untuk setiap operator tidak sama. Nilai yang ada saat ini dibandingkan dengan yang lalu juga sudah berbeda.
Pasalnya saat ini perkembangan industri telekomunikasi dan informasi sudah didominasi dan didisrupsi oleh penyedia platform.
“Terbukti dari data yield operator terus tertekan sementara belanja modal terus meningkat karena kebutuhan bandwidth layanan yg juga terus meningkat,” kata Kristiono.