Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah sedang mempersiapkan lelang ulang penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz, yang sebelumnya sempat batal dan tidak ingin hal tersebut kembali terjadi. Salah satu poin yang dimatangkan adalah perihal blok lelang dan besar pita frekuensi yang dilelang nanti.
Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenkominfo Adis Alifiawan menjelaskan dihentikannya lelang 2,3 GHz pada Januari 2021, disebabkan sejumlah hal yang bersifat administratif, bukan soal harga yang tidak sesuai. Pemerintah saat ini masih dalam tahap persiapan untuk terus menyempurnakan segala sesuatu terkait lelang 2,GHz.
Kemenkominfo ingin agar lelang 2,3 GHz dapat segera dilaksanakan dengan proses yang lebih saksama.
“Tujuannya agar jika proses seleksi dimulai kembali, akan berjalan dengan lebih lancar,” kata Adis kepada Bisnis.com, Sabtu (27/2/2021).
Adis juga berharap dengan persiapan yang dilakukan, hasil lelang dapat memberikan manfaat dan memenuhi harapan masyarakat yang membutuhkan perbaikan kualitas layanan internet bergerak (mobile broadband).
Pada Januari 2021, kementerian di bawah komando Johnny G. Plate tersebut sempat menghentikan lelang frekuensi 2,3 GHz. Padahal prosesnya sudah mendekati tahap akhir.
Saat itu PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) - sebagai operator yang dinyatakan lolos administrasi - telah memilih blok yang dilelang dan menunggu keputusan dari Menkominfo. Sayangnya, bukan tanda tangan pengesahan yang didapat operator, melainkan kabar penghentian lelang 2,3 GHz dan pengembalian uang.
Adis menjelaskan beberapa poin yang masuk dalam subtansi proses seleksi yang sedang disempurnakan di antaranya adalah perihal blok yang dilelang.
Adapun, dengan 30 MHz spektrum frekuensi yang berpotensi dilelang, pemerintah masih mengkaji apakah akan dibagi menjadi tiga blok – dengan masing-masing blok berisi 10 MHz seperti lelang sebelumnya- atau cukup satu blok, yang berisi 30 MHz.
“Sedang disempurnakan, sehingga belum dapat disampaikan untuk saat ini,” ujarnya.