Siaran TV Analog Harus Dihentikan Paling Lambat 2 November 2022

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 22 Februari 2021 | 08:23 WIB
Ilustrasi: Penjualan televisi di salah satu pusat perbelanjaan./jibiphoto
Ilustrasi: Penjualan televisi di salah satu pusat perbelanjaan./jibiphoto
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menerbitkan peraturan No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Peraturan yang ditandatangani pada 2 Februari 2021, dapat diunduh pada Minggu (21/2/2021) bersama dengan 45 PP dan 4 peraturan presiden lainnya di situs Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum (JDIH) Kementerian Sekretarian Negara.  

Peraturan tersebut membahas mengenai banyak hal, mulai dari kerja sama penyelenggara Over The Top (OTT) dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi hingga pemadaman siaran analog pada 22 November 2022.   

Dalam Pasal 15 PP No. 46/2021 disebutkan bahwa pelaku usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan nondiskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha yang dimaksud merupakan pelaku usaha yang memenuhi ketentuan kehadiran signifikan berdasarkan persentase trafik dari trafik domestik yang digunakan pengguna harian aktif di Indonesia dalam periode tertentu sampai dengan jumlah tertentu dan/ kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. 

Ketentuan di atas dikecualikan bagi pelaku usaha berupa pemilik dan atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.

Kegiatan usaha melalui internet yang dimaksud dalam peraturan tersebut antara lain, substitusi layanan telekomunikasi, platform layanan konten audio dan/atau visual; dan layanan lainnya yang ditetapkan oleh menteri (Menkominfo).

Kemudian, dalam Pasal 50 disebutkan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio dapat melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya dan/atau penyelenggara telekomunikasi khusus.

Teknologi baru merujuk pada teknologi telekomunikasi yang implementasinya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian, pada Pasal 97 disebutkan bahwa lembaga penyiaran publik (LPP), swasta (LPS), komunitas (LPK), serta televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.  

LPP, LPS, dan LPK jasa penyiaran televisi yang tidak memenuhi ketentuan di atas akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin stasiun radio (ISR) untuk televisi analog.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Zufrizal
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper