Jika Tak Ada Hukuman Tegas, Modus VTube Bisa Terulang Kembali

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 16 Februari 2021 | 19:52 WIB
Ilustrasi/moneyweb
Ilustrasi/moneyweb
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat aplikasi menilai aktivitas skema Ponzi berbasis teknologi akan marak terjadi ke depan, seiring dengan rendahnya literasi masyarakat terhadap metode penipuan gaya baru tersebut.

Ketua Bidang Industri Aplikasi Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) M. Tesar Sandikapura mengatakan skema Ponzi atau investasi bodong berbasis teknologi atau non-teknologi, umumnya memiliki sindikat.

Dia mengatakan orang yang pernah melakukan skema Ponzi akan melakukan hal serupa pada 5 – 10 tahun kemudian dengan skema yang sama, tetapi nama berbeda jika tidak ada tindakan tegas dan hukuman berat.

Beberapa ciri-ciri dari skema Ponzi berbasis teknologi, kata Tesar, antara lain, menawarkan imbal hasil investasi dengan jumlah besar dalam waktu singkat, pengembalian investasi melebihi angka bunga deposito di bank, menjual kisah sukses segelintir orang yang ikut investasi hingga produk yang ‘kurang menarik’ tetapi dijual dengan harga tinggi.

Adapun mengenai VTube, menurut Tesar, termasuk dalam skema Ponzi berbasis teknologi karena menawarkan bisnis model dan produk yang tidak jelas dengan hadiah besar yaitu Rp14.000 untuk satu VTube Poin.     

“VTube juga kurang jelas bisnis modelnya, bagaimana bisa orang menonton iklan mendapat uang?” kata Tesar kepada Bisnis, Selasa (16/2/2021).   

Tesar mengatakan fenomena seperti VTube bukan baru pertama kali terjadi. Sekitar 5 – 7 tahun lalu, kata Tesar, terdapat fenomena di mana masyarakat diharuskan mengirim banyak email ke orang untuk mendapat untung.

Setiap orang akan mendapat uang dalam jumlah tertentu seandainya orang yang menerima email masuk ke dalam alamat website yang dikirm lewat email.

“Seperti surat berantai. Di dalam email ada website dan dapat uang si pengirim email jika penerima email masuk ke dalam website. Prinsipnya sama seperti VTube,” kata Tesar.  

Tesar pun mengaku miris karena umumnya orang yang terayu oleh skema Ponzi berbasis teknologi – seperti VTube- adalah orang-orang dengan ekonomi menengah ke bawah dan kurang paham mengenai teknologi.

Tesar pun menyarankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lebih gencar dalam melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai investasi-investasi illegal berbasis aplikasi.

OJK juga perlu mengeluarkan sebuah sistem atau aplikasi yang mudah digunakan oleh masyarakat sehingga masyarakat dapat dengan cepat mengidentifikasi latar belakang sebuah aplikasi.

“Jadi masyarakat mudah memeriksa legalitas aplikasi teknologi finansial yang menawarkan investasi. Setiap bulan rilis investasi-investasi bodong,” kata Tesar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper