Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan penghentian proses lelang frekuensi 2,3 GHz beberapa waktu lalu disebabkan permasalahan administratif.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan lelang frekuensi 2,3 GHz tidak dibatalkan, tetapi akan melakukan lelang ulang demi akuntabilitas dan transparansi. Spektrum frekuensi yang masih kosong tersebut akan dioptimalkan untuk meningkatkan layanan operator telekomunikasi, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (1/1/2021), Johnny menegaskan bahwa alasan penghentian proses lelang frekuensi 2,3 GHz semata-mata karena terdapat sejumlah syarat administratif yang belum terpenuhi. Johhny menolak menjelaskan lebih dalam mengenai persyaratan yang dimaksud.
“Kemenkominfo harus memenuhi syarat-syarat administratif dalam rangka akuntabilitas proses pelelangan. Saya tidak bisa sampaikan terbuka karena pelelangan sedang berlangsung. Keputusan lelang ulang karena administratif, tidak ada acuan di situ [lelang] berapa harganya, itu kalau mau spesifik,” kata Johnny.
Dia mengatakan Kemenkominfo terbuka untuk menjelaskan lebih panjang kepada komisi I seandainya digelar rapat tertutup. Johhny menegaskan kembali bahwa proses lelang ulang dilakukan karena akuntabilitas dan administrastif. Keduanya dinilai sangat penting dalam proses lelang aset yang dikelola oleh negara.
Untuk diketahui nilai penawaran yang diajukan oleh operator seluler dalam lelang frekuensi 2,3 GHz seragam yaitu senilai Rp144,8 miliar untuk setiap blok yang dilelang, Adapun jumlah blok yang dilelang dengan jumlah peserta yang lolos seleksi adalah tiga.
“Yang terkait dengan besarnya penerimaan negara, kalau tidak secara spesifik tertera di situ, tentu pemerintah tidak bisa menetapkan siapa pemenang lelangnya untuk ditindaklanjuti. Kita harus memastikan prosedur administrasi terpenuhi,” kata Johnny.
Menanggapi pernyataan tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Effendi Muara Sakti Simbolon mempertanyakan jalannya proses lelang frekuensi 2,3 GHz. Panitia diklaim telah melakukan penyimpangan dalam menggelar lelang frekuensi.
“Artinya proses selama ini panitia lelangnya ada yang salah. Apa iya panitia lelang tidak mengikuti tahap-tahap itu? Inikan lucu dan sering terjadi di negeri kita,” kata Effendi.
Sebelumnya, Kemenkominfo memutuskan untuk menunda lelang frekuensi 2,3 GHz yang sempat dilakukan pada Desember 2020. Adapun, tiga operator seluler yang sebelumnya lolos seleksi lelang pita frekuensi 2,3 GHz yaitu PT Smartfren Telecom Tbk., PT Telekomunikasi Selular dan PT Hutchison 3 Indonesia.