APJATEL Dukung Rencana OTT Global Kerjasama dengan Penyelenggara Jaringan

Feni Freycinetia Fitriani
Senin, 1 Februari 2021 | 18:03 WIB
Genflix, layanan streaming konten digital atau over-the-top (OTT./Istimewa
Genflix, layanan streaming konten digital atau over-the-top (OTT./Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Muhammad Arif mendukung rencana pemerintah yang akan mewajibkan Over-The-Top (OTT) global yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia untuk kerjasama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi,

"Kami menyambut baik rencana pemerintah yang mewajibkan OTT global untuk kersajama dengan penyelenggara jaringan seperti yang tertuang pada pasal 14 RPP Postelsiar. Dengan penerapan kewajiban tersebut membuktikan pemerintah konsisten menjalankan amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (1/2/2021).

Menurutnya, semangat utama yang diusung UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu menarik investasi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan terutama di Industri telekomunikasi nasional.

Arif menjelaskan saat ini kemampuan operator telekomunikasi di Indonesia dalam membangun infrastruktur sangat terbatas. Pasalnya, sumber daya yang dimiliki penyelenggara telekomunikasi banyak tersita untuk memperbesar kapasitas jaringan dan Conten Delivery Network (CDN). Hal itu justru menjaga layanan OTT global agar dapat dinikmati pelanggan dengan baik.

"Di satu sisi, beberapa OTT global sudah menggantikan layanan telekomunikasi sehingga membuat kondisi keuangan penyelenggara telekomunikasi semakin terpuruk," jelasnya.

Selama ini, katanya, penyelenggara OTT global kerap berlindung dibalik konsep Net Neutrality. Semua pihak, termasuk pemerintah Indonesia, selalu ditakut-takuti dengan konsep tersebut.

Dia mengatakan di Amerika Serikat sendiri, yang merupakan negara asal mayoritas penyelenggara OTT, Federal Communication Commission telah mencabut kebijakan Net Neutrality pada 11 Juni 2018.

"Indonesia tidak pernah mengadopsi konsep tersebut. Net Neutrality tak sesuai, harusnya Pemerintah tak perlu ragu untuk mewajibkan OTT global untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia," ungkapnya.

Arief mengatakan bentuk kerjasama OTT global dengan penyelenggara jaringan bisa melalui sewa jaringan, sewa kapasitas, atau investasi langsung. Dengan kerjasama itu, Arif optimis dapat memberikan harapan baru untuk akselerasi dan peningkatan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.

Apalagi, penggelaran infrastruktur telekomunikasi di Indonesia belum merata. Pemerintah masih membutuhkan bantuan dari pelaku usaha untuk dapat menggelar infrastruktur telekomunikasi di seluruh negeri.

"OTT global diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi penggembangan infrastruktur telekomunikasi nasional. Tidak sekadar lewat saja di jaringan operator telekomunikasi," ucap Arief.

Keuntungan lainnya, pemerintah bisa menggurangi current account deficit jika server OTT global tersebut ada di Indonesia. Menurutnya, selama ini belanja bandwith internasional penyelenggara jaringan Indonesia cukup besar dan itu dibayar dengan mata uang dollar Amerika Serikat.

Dengan mewajibkan kerjasama, Kementerian Keuangan dapat menerbitkan peraturan mengenai perpajakan seperti PPh atau pajak transaksi kepada OTT

"Kewajiban kerjasama ini ini akan menguntungkan semua pihak, termasuk OTT global, penyelenggara jaringan, dan pemerintah," imbuhnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper