UU Cipta Kerja Diklaim Efektif Dongkrak Minat Investasi Startup

Akbar Evandio
Kamis, 21 Januari 2021 | 10:45 WIB
Ilustrasi kantor startup/Flickr
Ilustrasi kantor startup/Flickr
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Aspek implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dinilai menjadi faktor yang lebih efektif untuk mendongkrak investasi ke perusahaan rintisan (startup) dibandingkan dengan pendistribusian vaksin Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Startup Teknologi Indonesia (Atsindo) Handito Joewono. Menurutnya, hal ini dilandasi pada hadirnya Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF).

“Melihat skema pendanaan pemerintah ini akan jadi kendaraan yang baik bagi startup agar tidak akan tergantung pada investor asing,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (20/1/2021).

Namun, dia menjelaskan pada 2021 potensi pendanaan startup masih relatif tertahan seperti tahun sebelumnya. Pada semester I/2021, investor diprediksi masih masih wait and see dan pada semester kedua masih belum bisa diprediksi.

"Jadi masih relatif tertahan, tetapi tidak menurun [tren pendanaannya]. Diharapkan pada 2022 akan terjadi lonjakan investasi atau pendanaan startup,” katanya.

Sebelumnya, NextLevel Leader PwC Indonesia Radju Munusamy melihat UU Cipta Kerja dan pendistribusian vaksin Covid-19 memberikan angin segar bagi startup untuk kembali bertumbuh.

"Tren ini akan berdampak positif. Startup dapat memulai kembali [bisnisnya] untuk bertumbuh. Di saat yang sama, startup membutuhkan pendanaan untuk scale up," ujar Radju melalui diskusi virtual.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper