Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat telekomunikasi mendorong pemerintah mengusut dan menindak pelaku pembakaran infrastruktur telekomunikasi Palapa Ring Timur. Pasalnya, peristiwa tersebut dapat menjadi preseden buruk pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan perusakan, apalagi pembakaran, tidak dibenarkan sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Berdasarkan peraturan yang berlaku, aksi vandalisme tersebut diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.
Tidak hanya itu, aksi vandalisme diyakini berdampak pada minat operator telekomunikasi untuk menyewa Palapa Ring. Faktor keamanan akan menjadi pertimbangan tambahan, setelah tarif sewa yang ditawarkan.
“Sekarang kan minat penggunaan Palapa Ring Timur juga belum maksimal, jadi pasti ini juga berdampak jika membuat jaringan mati,” kata Heru kepada Bisnis.com, Selasa (12/1/2021).
Heru pun meminta agar PT Palapa Timur Telematika segera memperbaiki jaringan yang dirusak, agar layanan operator seluler dapat hidup kembali dan operator tetap bertahan menggunakan layanan Palapa Ring Timur.
“Mau tidak mau segera diperbaiki,” kata Heru.
Sementara itu, Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Nonot Harsono mengatakan seandainya pelaku pembakaran adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) maka Tentara Nasional Indonesia (TNI) perlu turun tangan.