Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari PT Indosat Tbk. (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia soal rencana merger.
Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail mengatakan kedua operator tersebut wajib melapor kepada pemerintah apabila berkeinginan untuk merger. Sejumlah permasalahan – termasuk mengenai kepemilikan spektrum frekuensi – akan dibahas di tingkat kementerian, agar pemanfaatan spektrum frekuensi makin optimal.
“Sebelum merger lapor dahulu. Untuk sekarang saya belum dapat informasi resminya,” kata Ismail kepada Bisnis.com, Sabtu (27/12/2020).
Di sisi lain, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengaku belum menerima laporan mengenai merger kedua perusahaan tersebut karena berdasarkan UU No. 5/1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, kedua perusahaan diperkenankan untuk melebur terlebih dahulu untuk selanjutnya baru dievaluasi.
“Merger dahulu baru lapor dan nanti dinilai secara analisa penguasaan pasar,salah satunya jumlah pelanggan dan geografisnya. Tahap tolerir atau tidak tergantung dari penilaian dan rasional dari merger tersebut,” kata Kodrat.
Kodrat menambahkan untuk menghindari penilaian yang bisa menghasilkan ketidaksetujuan dan potensi pelanggaran, KPPU terbuka bagi kedua perusahaan untuk konsultasi.
Sekadar catatan, hingga kuartal III/2020 Indosat memiliki pelanggan sebanyak 60,4 juta pelangga dan Tri memiliki 38 juta pelanggan.
Gabungan keduanya akan menghadirkan sebuah perusahaan dengan basis pelanggan sekitar 98 juta pelanggan mendekati jumlah pelanggan petahana –Telkomsel-- yang mencapai 170 juta pelanggan, dan meninggalkan XL Axiata dan Smarfren, yang hanya memiliki 56,8 juta dan 29 juta pelanggan.