Bisnis.com, JAKARTA – Nilai penawaran yang diajukan oleh operator seluler dalam lelang frekuensi 2,3 GHz seragam yaitu senilai Rp144,8 miliar untuk setiap blok, Kementerian Komunikasi dan Informatika pun angkat bicara mengenai hal tersebut.
Analisis Kebijakan Ahli Madya Kemenkominfo, Adis Alifiawan menjelaskan keseragaman nilai terjadi karena jumlah obyek blok yang dilelang sama dengan jumlah peserta lelang sehingga tidak terjadi adu harga. Adapun, frekuensi 2,3 GHz bisa digunakan sebagai awal jaringan 5G di Indonesia.
Tidak hanya itu, dalam lelang kali ini konsep pengeluaran harga dilakukan oleh pemerintah bukan peserta, untuk menghindari kesenjangan harga antara satu blok dengan blok dengan blok yang lainnya
“Yang berlaku adalah harga dasar penawaran yang ada di dokumen, jadi ketika mereka mengajukan dokumen, di dalamnya ada kesanggupan untuk membayar harga dasar penawaran,” kata Adis kepada Bisnis.com, Kamis (17/12/2020).
Adis menambahkan rencananya hari ini para peserta lelang akan diminta untuk menetukan blok yang mereka inginkan. Permitaan berdasarkan urutan peringkat seleksi pengguna pita. Peringkat pertama – yaitu PT Smartfren Telecom Tbk. – berhak memilih satu dari tiga blok yang tersedia.
Adapun PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Hutchison 3 Indonesia sebagai peringkat kedua dan ketiga, memilih 2 blok yang tersedia.
“Jadi tidak harus berurut, tergantung kepentingan mereka. Untuk harga sudah fix, karena situasinya tidak memungkinkan untuk ada harga,” kata Adi.
Sekadar catatan, dalam lelang frekuensi 2,3 GHz terdapat 3 blok yang menjadi obyek lelang. Ketiga memiliki nilai penawaran yang sama yaitu Rp144,8 miliar.
Adapun cakupan masing-masing blok a.l, Blok A yang meliputi Sumatera Bagian Utara, Banten&Jabodetabek, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Papua, Maluku &Maluku Utara dan Sulawesi Bagian Utara. Seluruh wilayah mendapat 10 MHz
Sementara itu, blok B meliputi Sumatera Bagian Utara (5MHz), Banten&Jabodetabek, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Papua, Maluku & Maluku Utara dan Sulawesi Bagian Utara dan Kepulauan Riau (5MHz). Di luar dari Kepulauan Riau dan Sumatera Bagian Utara, peserta lelang mendapat 10 MHz.
Terakhir, Blok C meliputi Banten & Jabodetabek, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Papua, Maluku & Maluku Utara dan Sulawesi Bagian Utara dan Kepulauan Riau. Blok C hampir mirip dengan Blok A, hanya tidak ada Sumatera Bagian Utara. Seluruh wilayah mendapat 10 MHz.