Telkomsel, Tri, dan Smartfren Pilih Blok Frekuensi 5G Hari Ini

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 17 Desember 2020 | 09:08 WIB
Menara BTS PT Hutchison 3 Indonesia
Menara BTS PT Hutchison 3 Indonesia
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Lelang frekuensi 2,3 GHz, yang bisa digunakan untuk penyelenggaraan jaringan 5G, memasuki tahap akhir. Para peserta lelang yang sudah terpilih akan menentukan blok yang akan mereka gunakan untuk 10 tahun ke depan.

Analisis Kebijakan Ahli Madya Kemenkominfo, Adis Alifiawan mengatakan proses lelang di pita frekuensi 2,3 GHz memasuki tahap akhir. Ketiga peserta lelang terpilih, yakni PT Smartfren Telecom Tbk. (Smartfren), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia), akan memilih tiga blok yang tersedia di pita frekuensi 2360 -2390 MHz.

Setelah peserta lelang menentukan blok frekuensi yang dinginkan, pemerintah akan memberikan blok tersebut kepada para peserta lelang.

“Membahas pemilihan Blok Pita Frekuensi Radio oleh para pemenang seleksi,” kata Adis kepada Bisnis.com, Kamis (17/12/2020).

Sekadar catatan, dalam lelang frekuensi 2,3 GHz terhadap 3 blok yang menjadi obyek lelang a.l blok A yang meliputi Sumatera Bagian Utara, Banten dan Jabodetabek, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Papua, Maluku dan Maluku Utara, serta Sulawesi Bagian Utara. Seluruh wilayah mendapat 10 MHz.

Sementara itu, blok B meliputi Sumatera Bagian Utara (5MHz), Banten dan Jabodetabek, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Papua, Maluku dan Maluku Utara, Sulawesi Bagian Utara, serta Kepulauan Riau (5MHz). Di luar dari Kepulauan Riau dan Sumatera Bagian Utara, peserta lelang mendapat 10 MHz.

Terakhir, Blok C meliputi Banten dan Jabodetabek, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Papua, Maluku dan Maluku Utara, Sulawesi Bagian Utara, serta Kepulauan Riau. Blok C hampir mirip dengan Blok A, hanya tidak ada Sumatera Bagian Utara. Seluruh wilayah mendapat 10 MHz.

Secara umum, perbedaan antara blok A, B dan C hanya terdapat pada kepemilikan di daerah Sumatera Bagian Utara, dan Kepulauan Riau sebagian dari wilayah tersebut dimiliki oleh PT Berca Hardayaperkasa.

Berca memiliki 15 MHz di Sumbagut dan Kepri. Selain itu, Berca juga memiliki pita frekuensi sebesar 30 MHz di Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Selatan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi Bagian Selatan, Kalimantan Bagian Barat, dan Kalimatan Bagian Timur, serta sebagian Kepulaun Riau dan sebagian Sumatera Bagian Utara (15 MHz) masih dimiliki oleh PT Berca Hardayaperkasa

Saat ini, pita frekuensi 2,3 GHz telah dihuni oleh dua operator seluler. Telkomsel menempat pita 2300-2330 MHz. sementara Smartfren menempati 2330-2360 MHz.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper