Bisnis.com, JAKARTA – Harga lelang frekuensi 2,3 GHz diklaim sekitar Rp140 miliar per blok. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membagi lelang di pita 2360 MHz-2390 MHz menjadi tiga blok.
Wakil President PT Hutchison 3 Indonesia Danny Buldansyah mengatakan bahwa harga per blok yang dilelang untuk frekuensi 2,3 GHz pada kali ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan nilai lelang pada 2017 untuk pita frekuensi yang sama.
Salah satu penyebabnya karena jumlah frekuensi per blok lebih sedikit. Pada 2017 jumlah frekuensi yang dilelang mencapai 30 MHz, sehingga total nilai lelang bisa menyentuh nilai sekitar Rp1 triliun. Adapun tahun ini diperkirakan jauh lebih rendah, disebabkan total pita yang dilelang hanya 10 MHz.
“Di dokumen harganya per blok sekitar Rp140 miliar. Itu harga per tahun. Upfron Fee bayar 2x dari tersebut, sehingga tahun pertama bayar 3x Rp140 miliar [Rp420 miliar],” kata Danny kepada Bisnis.com, Senin (14/12/2020).
Danny memperkirakan nilai tersebut tidak akan berubah signifikan. Alasannya, jumlah peserta yang ikut lelang dengan jumlah blok yang tersedia sama yaitu tiga blok untuk tiga pemenang.
Sekadar informasi, Kemenkominfo menyatakan berdasarkan hasil evaluasi administrasi yang meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi dan verifikasi dokumen administrasi, peserta seleksi yang lulus dalam lelang pita frekuensi 2,3 GHz antara lain, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia), dan PT Smartfren Telecom (Smartfen).
Adapun, peserta seleksi yang tidak lulus adalah PT XL Axiata Tbk (XL Axiata). Sementara itu, PT Indosat Tbk. memilih untuk tidak melanjutkan kepesertaan karena dengan frekuensi yang ada sudah cukup untuk memberikan layanan.