Kominfo: Pengalihan Spektrum Frekuensi Boleh Pakai Dua Skema Ini

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 2 Desember 2020 | 18:18 WIB
Teknisi melakukan pemeriksaan perangkat BTS di daerah Labuhan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/8). Bisnis/Abdullah Azzam
Teknisi melakukan pemeriksaan perangkat BTS di daerah Labuhan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/8). Bisnis/Abdullah Azzam
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja bakal memperbolehkan akvitas pengalihan spektrum frekuensi radio, tanpa harus melakukan aksi korporasi seperti merger dan akuisisi.

Untuk diketahui, sebelumnya untuk mengalihkan pita frekuensi radio dari satu penyelenggara telekomunikasi ke penyelenggara telekomunikasi lain, harus melalui skema merger/akuisisi.

Namun dalam regulasi turunan UU Ciptaker, pengalihan spektrum frekuensi dapat diinisiasi oleh penyelenggara telekomunikasi – tanpa harus merger – selama mendapat persertujuan dari Menteri Komunikasi dan Informatika.

“[Pengalihan frekuensi melalui M&A] agak sulit dilakukan karena melibatkan begitu besarnya aset dan keputusan yang harus diambil ketika ingin melakukan merger dan akuisisi,” kata Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail dalam acara konferensi virtual, Rabu (2/12/2020).

Dia menjelaskan terdapat dua skema dalam pengalihan spekturm frekuensi nonmerger. Pertama, penyelenggara jaringan telekomunikasi mengalihkan hak penggunaan pita frekuensi kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lain atau transfer pita radio frekuensi.

Kedua, model tukar pita radio antara dua atau tiga penyelenggara telekomunikasi misalnya, reframing frekuensi radio. Kedua metode tersebut harus mendapat izin Menkominfo terlebih dahulu.

“Tujuan dari pengalihan adalah optimalisasi spektrum frekuensi dan mendorong peningkatan kinerja sektor telekomunikasi, dengan mendorong konsolidasi yang berujung pada rasionalisasi jumlah operator seluler,” kata Ismail.

Sekadar catatan, kabar mengenai merger dan akuisisi (konsolidasi) operator seluler menjadi hal penting mengingat jumlah pemain telekomunkasi yang ada saat ini sudah terlalu banyak. Idealnya, jumlah operator seluler di Indonesia adalah 3 operator, tetapi saat ini terdapat lima operator seluler besar.

Merger dan akuisisi ini tidak kunjung terjadi akibat terbentur oleh sejumlah masalah seperti kepastian spektrum frekuensi pascamerger/akusisi, restu pemegang saham, pengalihat aset dan lain sebagai. Adapun, Tri Indonesia dan XL Axiata adalah dua operator seluler yang paling gencar dikabarkan bakal merger dalam beberapa tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper