Bisnis.com, JAKARTA -- Revolusi industri 4.0 telah mengubah pola kehidupan manusia dan juga perkembangan ekonomi secara global. Teknologi digital telah diadopsi di berbagai bidang dan industri, sehingga memunculkan berbagai inovasi dan perkembangan baru untuk memudahkan kehidupan manusia. Salah satu dampaknya adalah munculnya berbagai jenis uang digital yang disebut crypto currencies seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, dan lain-lain.
Uang digital tersebut bukan dikeluarkan oleh bank sentral dari suatu negara tetapi oleh suatu organisasi atau lembaga lain diluar pemerintah. Namun dalam perkembangannya mata uang digital tersebut menjadi populer dan semakin banyak diminati. Beberapa alasannya antara lain adalah kemudahan untuk bertransaksi tanpa melalui media lembaga keuangan, nilainya meningkat terus, dan menggunakan teknologi digital yang lebih tepercaya.
Dalam perkembangannya, crypto currencies tersebut ternyata belum mampu meyakinkan bank sentral di berbagai negara untuk dipakai sebagai alat pembayaran yang sah. Dalam merespons perkembangan ini, beberapa negara sudah mulai melakukan studi mengenai peluang penggunan mata uang digital untuk kegiatan ekonomi melalui bank sentralnya.
Menurut data dari Bank for International Settlements (BIS, 2019), sekitar 44 negara telah melakukan studi mengenai mata uang nasional yang berbasis digital (Central Bank Digital Currency/CBDC), di antaranya Kanada, China, Jepang, Singapura, dan Thailand. Mereka sedang meneliti prospek dan kemungkinan bank sentral negaranya masing-masing mengeluarkan mata uang nasional dalam versi digital, yang akan dipakai sebagai alat pembayaran resmi.
Dari berbagai studi oleh beberapa negara mengenai CBDC, muncul berbagai isu hangat dan sangat menarik untuk diketahui publik. Pertama, transaksi ekonomi secara digital sudah menjadi bagian dari kehidupan saat ini dan ke depan, sehingga ekosistem ekonomi juga akan mengalami perubahan. Mata uang nasional dalam bentuk fisik uang kertas dan logam sudah sewajarnya mulai menyesuaikan diri dengan dinamika terkini sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital. Dengan demikian, sudah saatnya sekarang ini muncul eDollar, eYen, eEuro, dan lain-lain sebagai pilihan lain dari mata uang kertas.
Kedua, mata uang digital yang sudah beredar saat ini dalam bentuk crypto currencies dianggap tidak memiliki underlying atau dasar fundamental yang kuat. Oleh karena itu crypto currencies belum bisa disejajarkan dengan mata uang resmi yang dikeluarkan oleh bank sentral, sehingga tidak bisa dipakai sebagai alat pembayaran yang resmi. Ketiga, masalah anti money laundering atau pencucian uang masih belum mendapatkan jalan keluar yang memuaskan bagi semua pihak apabila CBDC sudah digunakan dalam transaksi keuangan.
Ketakutan bank sentral dan aparat penegak hukum menjadi semakin tinggi apabila CBDC tersebut diterapkan tanpa adanya alat pengaman yang memadai. Dalam beberapa kasus penggunaan crypto currencies susah untuk mendeteksi apakah underlying daripada transaksi tersebut adalah transaksi resmi atau transaksi yang melanggar hukum, seperti untuk kepentingan terorisme, transaksi narkoba maupun perdagangan manusia. Oleh sebab itu, isu anti money laundering ini menjadi suatu tantangan tersendiri bagi bank sentral maupun aparat penegak hukum untuk mencari solusi pengamanan dan pencegahan yang tepat.
Keempat, meskipun sistem pembayaran yang berbasis cashless berkembang sangat pesat di era digital saat ini, peran uang kertas masih belum tergantikan untuk beberapa waktu ke depan. Peredaran uang tunai selama ini didasarkan atas perhitungan yang jelas, tepat dan terukur dari bank sentral, sehingga dapat diprediksi permintaan uang tunai tersebut di masyarakat.
Apabila CBDC dipakai sebagai alat transaksi pembayaran bersama-sama dengan uang tunai, perlu dipikirkan bagaimana mekanisme dan alat pemantauannya dalam menghadapi gejolak ekonomi yang terjadi. Hal ini terkait dengan peran bank sentral dalam melakukan kebijakan moneter, apakah mata uang digital tersebut juga dipakai sebagai dasar perhitungan dalam melakukan ekspansi maupun kontraksi terhadap uang beredar.
Kelima, selama ini mekanisme transmisi penyebaran dan peredaran uang tunai dari bank sentral ke masyarakat melalui jalur bank-bank komersial. Masyarakat tidak bisa menarik uang tunai dari bank sentral, hanya bank-bank komersial saja yang bisa menarik uang dari bank sentral.
Apabila CBDC dipakai sebagai alat pembayaran resmi nantinya, masih menjadi pertanyaan apakah transmisi peredarannya tetap menggunakan bank komersial saja atau bisa langsung didistribusikan ke masyarakat.
Melihat perkembangan dan kebutuhan CBDC tersebut di atas, mungkin sudah saatnya kita bisa mempertimbangkan adanya mata uang Rupiah dalam wujud digital atau eRupiah sebagai pendamping uang tunai saat ini.
Faktor geografis Indonesia yang luas memaksa Bank Indonesia mengeluarkan biaya relatif besar agar distribusi uang tunai sampai ke seluruh masyarakat, bahkan ke pulau terpencil, daerah pedalaman maupun perbatasan. Tentunya Bank Indonesia sudah mempelajari kemungkinan untung ruginya apabila mata uang rupiah digital dipakai sebagai alat pembayaran untuk memperlancar sistem pembayaran nasional.
*) Artikel dimuat di koran cetak Bisnis Indonesia edisi Senin (30/11/2020)