Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membeberkan alasan pemblokiran situs pemantau skor langsung hasil pertandingan, Livescore.
Kemenkominfo mengklaim situs tersebut menampilkan pranala atau link yang terhubung pada situs perjudian. Pemerintah akan memblokir website lainnya yang tidak sesuai dengan undang-undang di Tanah Air.
Staf Ahli Kementerian Kominfo Bidang Kebijakan Digital, Dedy Permadi membenarkan bahwa Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran atas Livescore. Kemenkominfo menemukan link di dalam website tersebut yang menghubungkan pengguna dengan situs perjudian.
“Alasannya adalah karena di website tersebut menampilkan link ke situs perjudian,” kata Dedy kepada Bisnis.com, Senin (16/11/2020).
Mengenai situs serupa Livescore.com yang mencantumkan link ke situs perjudian, pornografi, kekerasan, narkoba atau hal-hal yang melanggar undang-undang, akan diblokir juga oleh Kemenkominfo ke depannya.
Adapun jika website atau situs tertentu tunduk pada peraturan yang berlaku dan tidak memberikan muatan yang melanggar undang-undang, Dedy menjami website tersebut tetap dapat beroperasi.
“Sepanjang tidak ada muatan yang melanggaran undang-undang, tidak akan diblokir,” kata Dedy.