Tri Indonesia Klaim Penuhi 50 Persen Komitmen Pembangunan

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 16 November 2020 | 17:47 WIB
Staf PT Hutchison 3 Indonesia melayani pelanggan Tri./dok. Tri Indonesia
Staf PT Hutchison 3 Indonesia melayani pelanggan Tri./dok. Tri Indonesia
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia) mengklaim telah memenuhi 50 persen komitmen pembangunan. Tri masih menunggu pengertian dari teknologi baru, sebelum memutuskan berbagi spektrukm frekuensi dengan operator lain.

Wakil Presiden Direktur PT Hutchison 3 Indonesia Danny Buldansyah mengatakan bahwa perseroan telah memenuhi 50 persen komitmen pembangunan. Tri Indonesia telah menuaikan kewajibannya untuk berbagi spektrum frekuensi.

“Kami sudah memenuhi lebih dari 50 persen,” kata Danny kepada Bisnis.com, Senin (16/11/2020).

Danny menjelaskan bahwa komitmen pembangunan berada di dalam perjanjian modern licensing.

Setiap 5 tahun sekali, operator diminta pertanggungjawaban mereka atas rencana penggelaran jaringan, sebagaimana yang telah mereka ajukan kepada pemerintah. Rencana penggelaran jaringan yang diajukan sangat detail hingga per Kabupaten.

Dia juga memperkirakan bahwa hampir seluruh operator telah memenuhi kewajiban tersebut, sehingga proses berbagi spektrum frekuensi dapat dilakukan.

Tri Indonesia saat ini masih menunggu makna dari teknologi baru, sebelum memutuskan untuk memulai berbagi spektrum.

“Saya rasa operator lain juga sudah memenuhi hal itu,” kata Danny.

Sementara itu, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono mengatakan kewajiban penggelaran jaringan yang ditetapkan oleh operator seluler sudah seharusnya dipenuhi. Dalam peraturan nanti, Kemenkominfo dituntut untuk lebih ketat dalam mengawasi komitmen operator seluler dalam memperluas jaringan.

Kemenkominfo perlu menarik skema denda bagi yang tidak memenuhi kewajiban dan menggantinya dengan opsi lain, mengingat berbagi frekuensi adalah kebijakan terobosan untuk perluasan dan percepatan pemerataan pembangunan.

“Selama ini operator lebih suka bayar denda daripada memenuhi target pembangunan, untuk yang akan datang tidak boleh seperti itu,” kata Kristiono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper