Bisnis.com, JAKARTA – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan bahwa teknologi baru tidak hanya 5G, melainkan seluruh teknologi yang muncul setelah UU Cipta Kerja disahkan.
Anggota BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti mengatakan teknologi baru adalah teknologi yang baru diimplementasikan setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan November 2020. Adapun, teknologi yang sudah digunakan sebelum UU Ciptaker ‘diketok’ maka tidak dapat dikategorikan sebagai teknologi baru.
Prihadi menegaskan bahwa kata teknologi baru tidak hanya menjurus kepada 5G saja. 4G pun berpeluang tercatat sebagai teknologi baru, selama teknologi 4G tersebut berbeda dengan teknologi 4G sebelumnya atau yang sudah ada di Tanah Air.
“Kita lihat, apakah 4G saat ini penerapannya sudah benar-benar full teknologi 4G? Bisa saja nanti ada 4G titik sekian, misalnya 4.8 atau 4.9. Saya tidak akan mengotak-ngotakkan pada teknologi yang mana,” kata Prihadi dalam acara webinar Masyarakat Anti Monopoli, Selasa (10/11/2020).
Dia mengatakan dalam regulasi turunan BRTI tidak mengunci pada satu teknologi tertentu, melainkan pada waktu lahirnya teknologi tersebut. Apakah sebelum UU Cipta Kerja hadir atau sebelum Cipta Kerja.
Adapun mengenai aktivitas berbagi spektrum frekuensi agar tidak mengganggu persaingan usaha, kata Prihadi, Pertama, BRTI akan mempertimbangkan optimalisasi penggunaan spektrum untuk masyarakat karena spektrum adalah milik negara.
Kedua, lanjutnya, efisiensi jaringan sehingga operator seluler tidak menggelar jaringan sendiri-sendiri dengan spektrum yang terbatas, agar harga layanan yang diberikan ke masyarakat lebih murah.
Ketiga, kualitas layanan yang diterima pelanggan lebih baik. Keempat, niat baik masing-masing operator bahwa kerja sama spektrum untuk masyarakat, bukan untuk mengganggu iklim persaingan atau kompetisi yang sudah baik. Misalnya, berbagi spektrum untuk mengumpulkan spektrum frekuensi dan mengganggu operator petahana.