Menkominfo Pastikan Pelaksanaan Siaran Digital Dilakukan Bertahap

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:19 WIB
/Ilustrasi
/Ilustrasi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan pemberhentian siaran analog atau analog switch off (ASO) sudah melalui pembahasan mendalam dengan pemangku kepentingan.

Pengalihan siaran analog ke digital akan dilakukan secara bertahap dengan melihat kesiapan masyarakat dan lembaga penyiaran swasta untuk menggelar siaran digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan terdapat dua pertimbangan yang  digunakan pemerintah untuk mematikan siaran analog dan menggantinya dengan siaran digital.

Pertama, apabila hampir seluruh rumah tangga setempat sudah bisa menonton siaran TV digital. Kedua, seluruh lembaga penyiaran di wilayah tersebut juga sudah selesai bermigrasi ke siaran TV digital.

 “Jadi pelaksanaan migrasi TV analog ke digital ini adalah kerja bersama pemerintah dengan lembaga penyiaran dan seluruh komponen Penyiaran,” kata Johnny kepada Bisnis, Selasa (13/10/2020).

Dia menambahkan pemerintah juga akan gencar melakukan sosialisasi  kepada masyarakat, khususnya tentang manfaat dan cara untuk mendapatkan siaran televisi digital.

Adapun mengenai distribusi Set Top Box (STB) atau perangkat keras untuk menerima siaran digital, kata Johnny, akan disalurkan secara bertahap bagi rumah tangga kurang mampu. Pemerintah telah menyiapkan sekitar 6,7 juga STB.

“Sebagian besar [bantuan STB]  berasal dari kontribusi penyelenggara multiplexing swasta. Dengan demikian pola pelaku bisnis membantu masyarakat kurang mampu akan terjadi,” kata Johnny.

Johnny juga menilai bahwa saat ini harga STB sudah cukup terjangkau. Dalam 10 tahun terakhir, banyak produsen perangkat televisi yang menjual perangkat televisi dengan penerimaan ganda untuk siaran televisi digital atau (DVBT2).

Johnny menjelaskan sejauh ini siaran televisi digital sudah mulai  diterima di 12 provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. 

Untuk sisa 22 provinsi lainnya, terutama di ibukota provinsi sudah terdapat siaran televisi digital namun masih terbatas pada siaran TVRI.

“Akan kita percepat persiapan wilayah-wilayah yang belum terdapat siaran digital sampai 2 tahun kedepan,” kata Johnny.

Johnny menegaskan masyarakat Indonesia di daerah tertinggal, terluar dan terdepan tidak luput dari perhatian pemerintah. Seluruhnya memiliki hak untuk menerima siaran TV berkualitas baik, sebagaimana yang dirasakan oleh penduduk perkotaan.

Sementara itu, Ketua Bidang Industri Penyiaran Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Hardijanto Saroso mengatakan agar ASO 2 tahun dapat terealisasi tepat waktu, pemerintah perlu berkordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan.

Pemerintah juga perlu menentukan tahapan migrasi seefisien mungkin termasuk bagi stasiun di daerah. Melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang tanggal ASO dan memulai menghitung mundur ASO.

“Menyiapkan skema distribusi STB dan jangkauan siaran sehingga di H-30 telah mencapai 95 persen,” kata Hardijanto.

Hardijanto juga menilai perlu dilakukan dilakukan pengujian sinyal di daerah-daerah agar antena masyarakat mulai bisa disesuaikan, atau dipasang.

Di samping itu pemerintah juga perlu mempersiapkan skema Multiplexer (mux) – termasuk skema sewa. Sejauh ini, menurutnya, yang paling tepat adalah multi mux. Pasalnya, operator stasiun TV sudah mengeluarkan investasi sekitar Rp1,1 triliun untuk menggelar mux di sejumlah daerah.  

Multiplexer atau disingkat mux adalah alat atau komponen elektronika yang bisa memilih input (masukan) yang akan diteruskan ke bagian output (keluaran).

“Kalau diubah ke singlemux maka operator harus mengganti investasi yang sudah dikeluarkan ini. Prosesnya akan semakin panjang, karena harus ada mekanisme take over, rapat umum pemegang saham, setoran modal tammbahan untuk operasional, kesepakatan harga take over, pentuan mmanajemen,” kata Hardijanto.

Sebelumnya, Direktur PT Visi Media Asia Tbk. Neil Tobing mengatakan ASO baru dapat dilakukan saat semua aspek migrasi digital sudah terpenuhi  sesuai dengan peta jalan migrasi digital yang disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan.

Ada beberapa aspek yang masih belum jelas seperti model bisnis mux, skema distribusi STB oleh pemenang mux, pembangunan infrastruktur digital di 22 provinsi yang belum ditenderkan dan lain sebagainya.

“Apa skema insentifnya dan lain-lain,  karena di negara lain ASO dilakukan setelah distribusi STB atau tv digital sudah mencapai 95 persen total household,” kata Neil.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper