Bisnis.com, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyepakati bahwa peralihan siaran televisi analog ke digital atau analog switch off (ASO) bakal dilakukan paling lambat 2 tahun setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Adita mengungkapkan bahwa DPR RI bersama pemerintah telah selesai melakukan pembahasan mengenai klaster telekomunikasi dan penyiaran, termasuk mengenai ASO.
“Sudah selesai. Sudah diketok. ASO 2 Tahun. RUU Ciptaker disahkan baru 2 tahun setelah itu ASO,” kata Willy kepada Bisnis.com, Selasa (29/9/2020).
Willy menjelaskan jika merujuk pada putusan tersebut maka penggelaran ASO harus sudah teralisasi pada akhir 2022 atau awal 2023.
Sementara itu, Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantikan Kurnia mengatakan bahwa klaster telekomunikasi dan penyiaran pada RUU Ciptaker sudah selesai dibahas oleh pemerintah dan DPR RI. Hanya saja, dia belum dapat menjelaskan lebih banyak mengenai skema ASO nantinya karena masih menunggu pengesahan RUU Ciptaker.
“Nunggu disahkan paripurna,” kata Gery.
Sekadar catatan, pembahasan mengenai ASO termuat pada pasal 60A RUU Ciptaker. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknoloogi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.
Kemudian migrasi penyiaran televisi terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana yang dimaksud dan penghentian siaran analog (Analog Switch Off) diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak mulainya berlaku undang-undang ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari analog ke digital diatur dengan peraturan pemerintah.