Kominfo Klarifikasi atas Kapasitas CEIR dalam Pengendalian IMEI

Akbar Evandio
Senin, 12 Oktober 2020 | 14:30 WIB
Ilustrasi ponsel ilegal./istimewa
Ilustrasi ponsel ilegal./istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Informatika angkat bicara mengenai informasi kapasitas mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang telah mendekati penuh sehingga mengganggu proses registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). 

Direktur Jenderal Sumber Data dan Perangkat Informatika Kementerian Kominfo(Kominfo) Ismail menyatakan mesin CEIR selama ini berjalan normal. 

"Sudah di-upload data IMEI ponsel baru yang kemarin sempat tertunda,” ujarnya lewat rilisnya seperti dikutip Bisnis, Senin (12/10/2020).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa data IMEI perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) produksi dan impor terbaru sampai dengan tanggal 10 Oktober 2020 sudah dimasukkan ke CEIR.

Dia mengatakan bahwa sebagai pusat pengelolaan informasi IMEI, mesin CEIR dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator.

Ismail juga menyampaikan bahwa penyempurnaan sistem akan dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI.

"Kapasitas mesin CEIR saat ini mencukupi untuk menerima data terbaru," katanya.

Pengelolaan CEIR dilakukan bersama oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengkoordinasikan operator telekomunikasi seluler menjalankan ketentuan pengendalian IMEI.

"Apabila ada produsen yang saat ini belum bisa memasukan data nomor IMEI, mereka bisa segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian," ujarnya.

Sekedar informasi, pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI sejak Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB dengan menggunakan sistem CEIR. 

Kebijakan pengendalian IMEI ditujukan untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Dia mengatakan bahwa untuk penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service, seperti layanan call center, email, operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi.

“Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi call center Kementerian Kominfo 159,” kata Ismail.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper