Bisnis.com, JAKARTA – Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja seperti angin segar bagi industri telekomunikasi. Sejumlah peraturan yang tercantum didalamnya akan membuat para pelaku telekomunikasi makin efisien.
Wakil Presiden Direktur PT Hutchison 3 Indonesia Danny Buldansyah mengatakan UU Ciptaker memberi kepastian terhadap aktivitas bisnis berbagi infrastruktur aktif.
Pasalnya regulasi yang saat ini ada -- UU Telekomunikasi no.36/1999 tentang Telekomunikasi-- tidak mengatur hal tersebut.
“Dengan adanya peraturan ini harusnya lebih bagus. Operator yang tidak mau bekerja sama dapat menolak dan bersedia bekerja sama tidak dihukum,” kata Danny kepada Bisnis beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Chief Information and Digital Officer PT XL Axiata Tbk. Yessie D. Yosetya mengatakan perseroan masih mengkaji UU Ciptaker dan dampaknya terhadap industri telekomunikasi.
Meski demikian, dia menilai konsep berbagi infrastruktur yang tercantum dalam UU Ciptaker akan membuat operator telekomunikasi lebih efisien dari sisi operasional.
“Lalu lintas data makin tinggi tapi pelanggan tidak mau bayar makin banyak. Jadi artinya kami harus membangun dengan makin efisien,” kata Yessie.
Chief Teknologi Officer XL Axiata I Gde Darmayusa menambahkan sebagai salah satu industri yang tumbuh positif pada kuartal II/2020, industri telekomunikasi tidak luput dari ancaman pandemi.
Menurunnya daya beli masyarakat membuat operator seluler harus sebisa mungkin melakukan efisiensi pada bisnisnya.
“Jadi tantangannya adalah bagaimana mengatur semua yang ada di kita sekarang untuk bisa lebih efisien. Hanya perusahaan atau company yan lebih efisien saja yang bisa bertahan,” ujarnya.