XL dan Indosat Sambut Positif Kebijakan Berbagi Spektrum Frekuensi

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 7 Oktober 2020 | 11:45 WIB
Petugas Telkomsel melakukan pemantauan kapasitas jaringan di salah satu daerah di Sumsel. istimewa
Petugas Telkomsel melakukan pemantauan kapasitas jaringan di salah satu daerah di Sumsel. istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – PT XL Axiata Tbk. dan PT Indosat Tbk, menyambut positif regulasi mengenai berbagi spektrum frekuensi sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Head of External Communication XL Axiata, Henry Wijayanto mengatakan bahwa secara prinsip XL Axiata sangat mendukung dan mengapresiasi adanya regulasi mengenai berbagi infrastuktur aktif. Meski demikian, perseroan masih mengkaji lebih lanjut mengenai regulasi tersebut.

“Untuk hal lainnya, kami belum bisa memberikan tanggapan karena kami masih mempelajari hasil pengesahan UU tersebut,” kata Henry kepada Bisnis, Selasa (6/10/2020).

Senada, Head of Corporate Communications Indosat, Turina Farouk juga mengatakan hal yang sama. Indosat masih mengkaji dampak dari regulasi tersebut terhadap bisnis perseroan.

“Kami menyambut baik dan akan  mempelajari dampaknya untuk perseroan,” kata Turina.

Sementara itu, Wakil Presiden Direktur 3 Indonesia Danny Buldansyah menilai bahwa UU Ciptaker membawa dampak positif bagi industri telekomunikasi.

Salah satunya mengenai skema berbagi spektrum frekuensi yang belum pernah diatur dalam UU tentang Telekomunikasi.

Berbagi spektrum frekuensi menjadi angin segar di tengah padatnya jumlah operator seluler di Indonesia. Tercatat,  terdapat lima operator seluler besar di Tanah Air. Jumlah  tersebut tidak sebanding dengan ketersedian frekuensi, sebagai sumber daya yang terbatas.

“Minimal ada kemajuannya,” kata Danny.

Meski berbagi spektrum frekuensi diperbolehkan, kata Danny, perseroan belum tentu bersedia untuk melakukan hal tersebut, terlebih untuk teknologi baru seperti 5G.

Danny mengatakan pangsa pasar 3 Indonesia masih kecil, dengan berbagi spektrum frekuensi maka pangsa pasarnya akan makin menyusut karena harus berbagi dengan operator lain.

“Yang  namanya sharing adalah sama-sama berada di pasar itu apalagi kita masih kecil, terus pasarnya harus bersama-sama maka makin kecil lagi,” kata Danny.    

Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin  mengatakan bahwa saat ini Telkomsel masih melakukan pengkajian atas keseluruhan UU Cipta Kerja terkait dengan industri telekomunikasi.

“Telkomsel berharap dalam pembahasan secara keseluruhan nantinya juga dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan di industri telekomunikasi di Indonesia,’ kata Denny kepada Bisnis.

Sekadar catatan dalam UU Ciptaker Paragraf 15 Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran pasal 33 ayat 5 menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat menetapkan bersama penggunaan spektrum frekuensi radio.

Pemegang perizinan perusahaan terkait penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyeleggaraan telekomunikasi dapat melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru dan/atau pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.   

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, I Ketut Prihadi Kresna Murti berpendapat bahwa arti teknologi baru  adalah teknologi yang belum pernah diimplementasikan di Tanah Air secara komersial dan masif.

Generasi kelima atau 5G, termasuk dalam kategori teknologi baru, sebab hingga saat ini teknologi tersebut belum dikomersialkan. 

“Batasan teknologi baru nanti bisa dijelaskan sebagai contoh dalam penjelasan UU Ciptaker tersebut, dan dapat juga dituangkan dalam peraturan pemerintah yang nanti akan menyusuli UU Ciptaker,” kata Prihadi kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper