Beri Ruang Inovasi dan Kreativitas, Regulasi OTT Harus Ringan

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 2 Oktober 2020 | 00:20 WIB
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Permenkeu tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan besar 'Over The Top' (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Permenkeu tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan besar 'Over The Top' (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memilih bersikap fleksibel dalam memberi regulasi terhadap layanan Over The Top (OTT).

Direktur Pos Direktorat Jenderal PPI Kemenkominfo Ikhsan Baidirus mengatakan bahwa pemerintah melihat OTT dan operator seluler sebagai satu kesatuan yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi digital. Kolaborasi keduanya telah membuat industri digital tumbuh pesat.

Merujuk pada sejumlah negara, kata Ikhsan, pemerintah berusaha menyikapi pertumbuhan ekonomi digital ini dengan regulasi yang ringan dan fleksibel. Industri digital akan dibiarkan tetap tumbuh sambil perlahan-lahan dibenahi.  

“Pada forum internasional ada macam-macam terminologi. Tidak boleh menggunakan regulasi yang berat karena akan mematikan secara langsung inovasi dan kreatifitas. Pertumbuhannya akan terhambat karena regulasi,” kata Iksan dalam acara webinar, Kamis (1/10/2020).  

Dia juga berpendapat bahwa regulasi seharusnya digunakan untuk mengatur perilaku pengguna layanan OTT, bukan isi dari OTT.

Menurutnya permasalahan mengenai OTT merupakan permasalahan perdagangan internasional. Tidak sebatas permasalahan telekomunikasi.

“Ini bukan soal teknologi dan operator saja. Ini soal perdagangan internasional karena Amerika dan negara eropa sampai datang ke Indonesia,” kata Iksan.  

Sementara itu, operator seluler berbeda pendapat mengenai penerapan regulasi kepada layanan OTT. Direktur Wholesale and International Services PT Telekomunikasi Indonesia (persero) Tbk. Dian Rachmawan mengatakan OTT yang bergerak di bidang telekomunikasi dan video streaming perlu memiliki regulasi. Sedangkan, di luar bidang tersebut dapat dilakukan secara bertahap.

Adapun, Chief Business Officer PT Indosat Tbk. Bayu Hanantasena mengatakan bahwa kehadiran OTT telah membuat lalu lintas data operator seluler padat. Alhasil, infrastruktur telekomunikasi yang dibangun oleh operator seluler tidak sia-sia.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper