OTT Harus Segera Punya Regulasi

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 2 September 2020 | 11:57 WIB
Warga saat melakukan rapat daring menggunakan layanan Telkomsel di Kota Sorong, Papua Barat, Minggu (29/3/2020)./ANTARA FOTO-Olha Mulalinda
Warga saat melakukan rapat daring menggunakan layanan Telkomsel di Kota Sorong, Papua Barat, Minggu (29/3/2020)./ANTARA FOTO-Olha Mulalinda
Bagikan

Bisnis,com, JAKARTA – Pemerintah perlu segera menyiapkan regulasi khusus mengenai layanan over-the-top (OTT) agar gugatan yang dilakukan oleh RCTI tidak terulang kembali.

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan bahwa UU Penyiaran tidak mengatur mengenai siaran internet karena pada saat itu siaran masih bersifat broadcasting dan analog. Acara live disiarkan langsung dari televisi.

Seiring dengan hadirnya OTT, kata Heru, arah penyiaran Indonesia harus makin jelas, pengaturan mengenai OTT pun perlu diperketat oleh Kemenkominfo.

“Idealnya memang, kita butuh UU baru untuk menjawab tantangan OTT. Tata kelola OTT harus masuk menjadi bagian dari transformasi digital,” kata Heru kepada Bisnis.com, Selasa (1/9/2020).

Heru mengusulkan agar OTT dibahas di dalam revisi UU Penyiaran, bersamaaan dengan UU ITE dan UU Telekomunikasi.

Tujuannya, sebut Heru, untuk menentukan pengaturan hak dan kewajiban serta sanksi, macam-macam penyelenggaranya serta lembaga independen yang melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian OTT

Senada, Ketua Bidang Penyiaran Mastel, Hardijanto Saroso mengatakan bahwa OTT memiiki konsep berlangganan seperti siaran broadcasting. Oleh sebab itu perlu diterapkan peraturan.

Dia mengatakan berbeda dengan satelit yang memiliki stasiun bumi sehingga dapat dikenakan pajak, OTT masuk ke Indonesia melalui akses jaringan, sehingga untuk mengawasi aktivitas tersebut pemerintah harus menjaga jalur koneksi dan interkoneksi atau portal.

“Negara-negara Uni Eropa juga melihat tidak benar jika OTT totally free karena mereka mengambil manfaat dari orang-orang yang terkoneksi dengan OTT. Akibatnya, perputaran ekonomi yang tadi disekitar toko fisik berkurang menjadi ke toko non fisik,” kata Hardijanto.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper