Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat memberi respons negatif atas gugatan yang dilakukan RCTI dan iNews terhadap video streaming. Ribuan orang menandatangani petisi online yang menyatakan menolak gugatan tersebut.
Petisi online tersebut diinisiasi oleh Dara Nasution dan ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi, Komisi I DPR RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hingga pukul 12.00 WIB petisi yang berjudul “Tolak Gugatan RCTI! Siapa Aja Bebas Tampil di Medsos” telah memperoleh tanda tangan sebanyak 13.645 tanda tangan.
Sebelum mengajukan petisi ini, Dara juga pernah membuat petisi “Tolak KPI Awasi YouTube, Netflix, dan Facebook” pada 2019.
Dalam petisi kali ini, Dara berpendapat bahwa RCTI dan iNews ingin agar live di media sosial hanya diperbolehkan bagi orang lembaga atau perorangan yang punya badan usaha dan badan hukum.
Menurunya, masyarakat biasa tidak dapat melakukan live di media sosial lagi jika gugatan tersebut dikabulkan oleh MK. Dia mengatakan bahwa RCTI dan iNews, menilai bahwa definisi penyiaran itu juga termasuk fitur media sosial seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live.
“Sesat banget nih pola pikir mereka. Kan beda banget media penyiaran yang pakai frekuensi publik sama media sosial,” tulis Dara dalam petisi yang dia buat.
Dia menambahkan bahwa frekuesi merupakan sumber daya yang terbatas dan media yang memakai frekuensi publik, saat ini jumlahnya terbatas, sehingga harus digunakan seluas-luasnya untuk kepentingan publik.
Dara menilai bahwa RCTI dan iNews TV perlu melakukan evaluasi diri mengenai kualitas konten yang mereka siarkan. Menurutnya, kualitas konten di kedua stasiun tidak mengalami perbaikan selama bertahun-tahun sehingga masyarakat lebih gemar menonton sosial media.
“Harusnya mereka lebih introspeksi diri, apakah selama ini tayangan mereka sudah bagus dan mendidik publik? Orang lari ke medsos karena bosen siaran TV yang tida ada peningkatan kualitas selama bertahun-tahun,” tulis Dara.
Dia pun meminta agar Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut. Dia khawatir jika gugatan tersebut dikabulkan maka setiap orang yang melanggar – dengan melakukan live instagram dan lain sebagainya -- dapat dikenakan sanksi hukuman penjara.
Tidak hanya itu, menurutnya, fitur medsos lainnya juga akan terkena imbas kalau gugatan RCTI dan Inews ini dikabulkan MK.