Pemblokiran IMEI Bakal Dongkrak Penjualan Ponsel

Akbar Evandio
Jumat, 11 September 2020 | 17:17 WIB
Sejumlah remaja menggunakan ponsel saat berkomunikasi di Medan, Sumatera Utara, Jumat (17/4/2020). Pemerintah beserta operator seluler sepakat akan tetap memberlakukan aturan blokir Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai 18 April 2020 dalam upaya memberantas ponsel atau HP ilegal yang banyak beredar di pasaran./ANTARA FOTO-Septianda Perdana
Sejumlah remaja menggunakan ponsel saat berkomunikasi di Medan, Sumatera Utara, Jumat (17/4/2020). Pemerintah beserta operator seluler sepakat akan tetap memberlakukan aturan blokir Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai 18 April 2020 dalam upaya memberantas ponsel atau HP ilegal yang banyak beredar di pasaran./ANTARA FOTO-Septianda Perdana
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) berharap realisasi aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) dapat terlaksana pada 15 September 2020. 

Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan APSI, Syaiful Hayat mengatakan bahwa saat ini urusan terhadap aturan IMEI memang berada di Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

“Saat ini kontrol bolanya ada di ATSI dan Kominfo, dan info [realisasi]nya memang begitu, terakhir saya menerima kabar memang di 15 September 2020 [aturan akan terlaksana], tetapi kami tunggu saja realisasinya,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (11/9/2020).

Menurut catatan Bisnis, Sekretaris Jenderal Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Ina Hutasoit pun menyebutkan agar aturan tersebut agar tidak ditunda kembali.

“Aturan ini seharusnya diterapkan bulan April, tetapi hingga saat ini belum berjalan juga aturannya. Kami berharap aturan ini diberlakukan di 31 Agustus ini. Sudah empat bulan aturan ini ditunda, padahal ada efek positif bagi para vendor resmi,” jelasnya.

Dia menyebutkan bahwa saat ini sekitar 20—30 persen dari ponsel pintar yang beredar di Indonesia, masuk ke negara ini tanpa melalui registrasi dan sertifikasi dari pihak berwenang atau ilegal melalui saluran pasar yang biasa disebut sebagai black market.

“Jika, dalam setahun ada 45 juta unit ponsel pintar yang terjual di Indonesia, berarti sekitar 9 juta di antaranya adalah ponsel ilegal dengan nomor IMEI tidak terdaftar di lembaga berwenang di Indonesia,” terangnya.

Ina pun mengatakan bahwa setelah aturan terbit persentase tersebut yang menjadi harapan bagi para vendor resmi untuk mendongkrak kembali penjualan dan pengiriman yang turun selama Covid-19.

Lebih lanjut, Syaiful pun mengamini bahwa dengan berlakunya aturan tersebut dapat meningkatkan penjualan dari vendor resmi, tetapi dia menaksir bahwa peningkatan tidak akan berbanding lurus dengan persentase jumlah ponsel ilegal yang sudah tersebar.

“Benar akan naik, tetapi tidak otomatis penjualan kami naik otomatis 20—30 persen, karena ini kan bicara harga. Sebelumnya, masyarakat membeli BM karena faktor harga, sehingga saat sudah diberantas mungkin naik di 15 persen,” ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper