Bisnis.com, JAKARTA – Rencana aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang akan dilaksanakan pada 24 Agustus 2020 untuk pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) menggunakan nomor IMEI di Tanah Air dipastikan rampung bulan ini.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir menyebutkan bahwa pelaksanaan aturan tersebut akan rampung di 15 September 2020.
“Sesuai timeline [aturan ini] akan rampung dan sempurna dan sesuai dengan proyek yang disepakati itu pada 15 September ini, tetapi setelah proyek selesai akan kami serahkan kembali ke pemerintah. Apakah akan berjalan di waktu tersebut kembali pada putusan pemerintah,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (11/9/2020).
Sebelumnya, dia menyebutkan bahwa pelaksanaan aturan blokir ini akan terlaksana pada 31 Agustus 2020.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika No. 1/2020 Tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Yang Tersambung Ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Namun, dia menjelaskan bahwa terdapat kendala di sisi administrasi, yakni ATSI masih menunggu serah terima database berisi Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dan TPP produksi dari pemerintah.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa mesin hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) pun sebelumnya belum diserahkan dari ATSI kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sekedar catatan, mesin CEIR bertugas untuk memverifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang ada di sisi operator seluler, untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal.
"Sudah-sudah selesai [kendalanya]. Jadi, administrasi kemarin itu TPT yang cukup lama, sudah masuk di CEIR, sudah tergabung semua datanya. Tahap kedua kemarin juga sudah selesai, kini di tahap terakhir migrasi data dari Cloud ke Hardware,” katanya.
Marwan menjelaskan bahwa pada tahap pertama adalah sistem CEIR yang berbasis cloud computing sudah berisi data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dari Kemenperin dan data IMEI dari seluruh operator.
Pada tahap ini CEIR baru dapat menjalankan fungsi terbatas, yaitu hanya melakukan pembatasan akses jaringan telekomunikasi untuk IMEI perangkat Handphone, Komputer dan Tablet (HKT) yang baru.
Sesudah itu, pemerintah akan mencoba koneksi CEIR dengan operator seluler dan akan mengujikan koneksi antara operator seluler.
Setelah tahap pertama, tahap kedua aturan IMEI adalah sistem CEIR telah beroperasi dengan menggunakan perangkat keras (hardware). Pada tahap ini, CEIR akan menjalankan fungsi secara keseluruhan.
Hardware CEIR berbeda dengan CEIR Cloud karena tidak hanya berfungsi untuk blokir dan membuka blokir berdasarkan permintaan pemerintah.
Hardware CEIR bisa blokir dan membuka blokir perangkat yang hilang dan ditemukan kembali, registrasi IMEI perangkat HKT, serta memasangkan dan memisahkan IMEI dengan kartu SIM.
Lebih lanjut, hardware CEIR juga berfungsi untuk menyimpan basis data IMEI berupa daftar putih, abu-abu, dan hitam, menyimpan rekam jejak perubahan data IMEI, dan menyediakan aplikasi web tool untuk customer service operator.
Marwan pun mengatakan bahwa regulasi ini tidak hanya menyasar ponsel ilegal, tetapi perangkat ilegal jenis komputer genggam dan tablet dan perangkat non-HKT.
"HKT dan non-HKT yang terblokir. Untuk yang non-HKT itu seperti jam tangan pintar, headset, dan barang lainnya yang memiliki IMEI," ujarnya.