Bisnis.com, JAKARTA – Hukum selalu tertinggal oleh inovasi dan teknologi. Lantas bagaimana menyikapi kondisi ini, agar hukum tidak menjadi penghambat bagi pertumbuhan inovasi dan teknologi tidak berjalan sendirian tanpa payung hukum.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna Mukti mengatakan bahwa agar perkembangan teknologi dapat beriringan dengan hukum atau regulasi, maka dalam penyusunan hukum atau regulasi harus mempertimbangkan unsur fleksibilitas dan keluwesan dalam pemilihan kata, frasa atau kalimat.
Dia mencontohkan dalam UU tentang penyiaran misalnya, definisi mengenai penyiaran dan kanal tempat siaran tersebut disalurkan harus lebih sederhana dan fleksibel, agar dapat mengimbangi perkembangan teknologi.
“Selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah apakah perlakuan perizinan untuk penyedianya bisa disamakan untuk penyedia lokal atau dalam negeri maupun penyedia luar negeri,” kata Prihadi kepada Bisnis.com, Selasa (1/9/2020).
Adapun mengenai sebuah teknologi yang muncul tanpa payung hukum yang menyertainya, kata Prihadi, maka tidak ada memiliki kebijakan yang pasti. Banyak kemungkinan-kemungkinan yang muncul tergantung dari konteksnya.
Misalnya, kata Prihadi, ketika teknologi muncul dibuat hukum atau regulasi baru yang merupakan penyesuaian dari perkembangan teknologi tersebut, dengan mempertimbangkan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh perkembangan teknologi itu.
“Contoh regulasi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik [ppmse] yang dikeluarkan untuk menjawab layanan over the top/e-commerce,” kata Prihadi.