Bisnis.com, JAKARTA — PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) tengah melakukan proses investigasi dan menindaklanjuti adanya dugaan penyalahgunaan data milik Denny Siregar.
Hal ini ditunjukkan dengan pengajuan laporan resmi kepada aparat penegak hukum melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (8/7/2020).
Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar menuturkan pihaknya terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum untuk membantu kelancaran proses lanjutan atas pelaporan yang telah diajukan.
“Kami sangat menyayangkan ketidaknyamanan Saudara Denny Siregar sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan data pelanggan,” kata Andi melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (10/7/2020).
Dengan demikian, Andi mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan penanganan keluhan itu secara terbuka dan tuntas.
“Sebagai badan usaha, Kami akan selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional [ITU, GSMA] maupun regulasi yang berlaku,” kata dia.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Telkomsel dalam rangka menanggapi keluhan dari Denny Siregar mengenai perlindungan data pelanggan. Sebelumnya, Denny Siregar melalui akun twitter-nya (@Dennysiregar7) meminta penjelasan kepada pihak Telkomsel terkait mengapa data pribadinya mengalami kebocoran.
Denny mengancam bakal menggugat operator telekomunikasi seluler tersebut ke pengadilan tersebut jika tidak memberikan penjelasan.
Melalui akun twitternya, Denny mengatakan, "Teman2, dari kasus ini, ternyata kita baru tahu kalau data diri kita sangat rentan disadap. Contoh dr @opposite6891 ini, bgt mudah dia dpt data ttg saya. Sy menuntut jawaban dr @Telkomsel."