Kominfo Usulkan Migrasi Televisi Digital pada RUU Cipta Kerja

Akbar Evandio
Senin, 6 Juli 2020 | 20:42 WIB
Ilustrasi televisi digital./ istimewa
Ilustrasi televisi digital./ istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan penetapan ditetapkannya batas akhir untuk analog switch off (ASO) dalam rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan hal itu perlu dilakukan  karena di setiap negara penetapan tanggal tersebut adalah kunci untuk mendorong pemangku kepentingan untuk mempersiapkan migrasi ke televisi digital.

“Baik TVRI dan sebagian TV swasta  bahkan TV komunitas sudah mulai mempelajari dan mempersiapkan proses migrasi ini dengan uji coba siaran digital. Industri perangkat televisi sudah siap untuk memasarkan kembali alat bantu set top box ke masyarakat. Akan tetapi usaha ini tidak akan maksimal selama belum ada tanggal ASO yang akan menjadi acuan bagi semua pihak untuk membuat perencanaan yang terukur dan matang,” jelasnya ketika dihubungi Bisnis, Senin (6/7/2020).

Menurutnya, terobosan itu juga perlu dilakukan untuk menyadarkan bahwa selama ini masyarakat, pelaku bisnis dan investor bidang penyiaran dirugikan. Oleh karena itu perlu upaya bersama melangkah untuk kepentingan strategis bangsa.

"Kita semua sesungguhnya sangat dirugikan. Oleh sebab itu, digitalisasi penyiaran merupakan kebijakan untuk kepentingan seluruh ekosistem, kepentingan strategis bangsa, kepentingan masyarakat dan jangan sampai disandera oleh kepentingan kelompok maupun kepentingan usaha tertentu semata," paparnya.

Merespons terobosan yang dilakukan oleh Kominfo, Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) menilai usulan tersebut merupakan angin segar bagi industri penyiaran. Ketua ATSDI, Eris Munandar menilai hal ini akan meminimalisir potensi terlambatnya skema pemerintah untuk migrasi tv analog ke digital pada 1 April 2022 nanti.

“Kalau yang disampaikan oleh Pak Menteri, pernyataannya tegas sekali. Ada 6 item agar percepatan digitalisasi ini segera dilakukan apalagi bicara strategi nasional, saya punya harapan besar bahwa percepatan ini segera terwujud dan tidak keluar dari 1 April 2022, sesuai dengan skema yang ditetapkan oleh pemerintah,” terangnya.

Sebelumnya, revisi Undang-undang Penyiaran menjadi salah satu dari 16 regulasi yang digeser dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 menjadi 2021. Eris pun menyayangkan mundurnya pembahasan aturan yang memuat tentang Netflix ini.

“Disatu sisi kami menyesalkan bahwa RUU penyiaran kembali dioper ke tahun berikutnya yang sebenarnya masih ada 6 bulan lagi waktu tersisa [hingga akhir tahun], tetapi kami masih punya harapan besar agar RUU Cipta Kerja di cluster penyiaran ini bisa segera disahkan karena ruh dari digitalisasi penyiaran ini ada RUU cipta kerja,” tuturnya.

Dia pun membocorkan bahwa dalam RUU Cipta Kerja cluster Penyiaran nanti, pembahasan yang akan difokuskan oleh pemerintah berkaitan dengan poin yang penting untuk segera diatur, seperti analog switch off (ASO) dan perizinan lembaga penyiaran (LP)

“Iya, sejak awal saya melihat bahwa dan pernah diskusi dengan beberapa jajaran kementerian kominfo bahwa di RUU penyiaran itu kita akan berbicara mengenai teknis saja. Sedangkan, kaitannya dengan analog switch off, dengan proses perizinan, dan lain sebagainya itu ada di cluster penyiaran di RUU Cipta Kerja,” terangnya.

Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung Ian Joseph Matheus Edward mengatakan implementasi televisi digital menjadi suatu keharusan. Dia pun optimis bahwa layanan digital tetap bisa berjalan sesuai waktu yang ditetapkan.

“Kalau prolegnasnya 2021, seharusnya 2022 bisa berjalan layanan tv digital, karena proses migrasi dan uji seharusnya sudah dimulai sejak 2021,” jelasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper