Disuntik Dana oleh Facebook dan PayPal, Gojek Jamin Keamanan Data Pengguna

Rahmad Fauzan
Senin, 8 Juni 2020 | 19:43 WIB
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek memastikan data pengguna terjaga dengan aman, setelah masalah keamanan data sempat menjadi perhatian pada saat perusahaan meraup investasi dari Facebook dan PayPal pekan lalu.

Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan perusahaan secara berkala memastikan pemutakhiran sistem keamanan data untuk melindungi kerahasiaan data para pengguna dan mitra.

"Kami juga menerapkan kebijakan serta aturan yang ketat terkait dengan pemrosesan data pribadi pengguna serta mitra, dan terus berusaha untuk menjadi yang terdepan dalam penerapan standar keamanan platform digital," ujar Nila kepada Bisnis, Senin (8/6/2020).

Diberitakan sebelumnya, pemerintah dinilai harus menyediakan platform keterbukaan informasi publik terkait dengan penawaran investasi oleh para investor terhadap objek bisnis berbasis data di Tanah Air sebagai langkah pengamanan data pribadi pengguna.

Hal tersebut disampaikan Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi K. Sutedja terkait dengan penanaman modal yang dilakukan Facebook dan PayPal ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek baru-baru ini. Dia menilai aksi korporasi itu perlu diawasi demi keamanan data pengguna.

"Bila hal tersebut diabaikan, ditambah dengan belum tersedianya perangkat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, maka kebocoran data bisa saja terjadi," ujar Ardi kepada Bisnis.com belum lama ini.

Pasalnya, lanjut Ardi, informasi di dalam database yang menjadi objek investasi tersebut adalah data masyarakat, yang secara tidak langsung merupakan bagian dari pemangku kepentingan atau pemegang saham semu.

Menurutnya, kebocoran data adalah momok yang seharusnya ditakuti oleh perusahaan. Bukan saja dapat menunjukkan inkompetensi suatu perusahaan dalam mengamankan data sebagai aset strategis, tetapi juga berimbas kepada reputasi.

"Belum lagi nanti apabila terdapat UU Perlindungan Data, perusahaan yang mengalami kebocoran data bisa menghadapi ancaman pidana maupun denda hingga ratusan miliar. Belum lagi tuntutan-tuntutan perdata dari pihak-pihak yang dirugikan," sambungnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper