Beli HP Di Luar Negeri, Ini Ketentuan yang Harus Dipatuhi

Akbar Evandio
Jumat, 28 Februari 2020 | 18:30 WIB
Pengunjung berada di gerai ponsel pintar di sebuah pusat perbelanjaan, di Jakarta, Rabu (20/6/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pengunjung berada di gerai ponsel pintar di sebuah pusat perbelanjaan, di Jakarta, Rabu (20/6/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kendati pemerintah memberlakukan pemblokiran ponsel ilegal di dalam negeri melalui pendataan IMEI, masyarakat tetap dapat membeli ponsel dari luar negeri.

Namun demikian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan terdapat sejumlah ketentuan yang harus diikuti oleh masyarakat Indonesia yang membeli ponsel dari luar negeri.

Menurutnya, salah satu ketentuan yang harus diikuti adalah membayar bea masuk atas ponsel dengan harga di atas US$500 atau setara dengan Rp7 juta.

Ketentuan lain yang harus diikuti adalah mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel yang dibeli dari luar negeri. Dalam hal ini konsumen harus mendaftarkan IMEI gawainya ke dalam sistem pendeteksi bernama Sistem Basis Data IMEI Nasional (Sibina). Proses pendaftaran itu dapat dilakukan di laman resmi Kementerian Perindustrian

Dia mengatakan kebijakan itu merupakan langkah pemerintah untuk mendeteksi masuknya ponsel ilegal ke dalam negeri.

“Jadi yang pertama dilakukan pemerintah adalah menyiapkan sarana yang dibutuhkan sehingga proses pendeteksian ponsel ilegal dan bea masuk ini mudah dilakukan.,” katanya, Jumat (28/2/2020).

Dengan demikian, lanjutnya, apabila masyarakat yang membeli gawai di luar negeri dan tidak membayar pajak, otomatis gawai tersebut tidak dapat diaktifkan di dalam negeri.

Sebagai informasi tambahan ketentuan ekspor dan impor tertuang dalam PMK 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Dalam Pasal 12 beleid tersebut menyatakan, nilai pabean barang pribadi yang bebas bea masuk adalah yang tidak lebih dari US$ 500 (Rp7 juta).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper