Begini Cara Cek IMEI Ponsel Ilegal atau Legal

Mia Chitra Dinisari
Kamis, 13 Februari 2020 | 09:16 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kominfo akan memberlakukan pemblokiran  International Mobile Equipment Identity (IMEI) efektif 18 April 2020.

Aturan mengenai IMEI disahkan pada 18 Oktober lalu oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Pemerintah sudah memiliki sistem Sibina, yang berada di bawah Kemenperin, untuk mengetahui IMEI ponsel yang beredar terdaftar atau tidak di Indonesia.

Aturan ini berfungsi untuk memerangi ponsel ilegal atau blackmarket, yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak terkena pajak.

Selain memulihkan potensi pajak dari ponsel, aturan IMEI juga untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal atau teknologi yang gagal.

Kementerian sedang mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat dan dalam pembahasan dengan operator seluler maupun kementerian mengenai hak-hak konsumen terkait aturan IMEI. Demikian seperti dikutip dari laman resmi Kominfo.

Perangkat handphone dengan IMEI luar negeri, tidak akan serta-merta diblokir (blacklist) atau tidak dapat digunakan di Indonesia. Agar tidak di-blacklist, pemilik yang membeli perangkat di luar Indonesia diharuskan mendaftarkan perangkat IMEI serta membayarkan pajak perangkat kepada pemerintah Indonesia.

Blacklist merupakan daftar perangkat dengan IMEI ilegal yang secara langsung akan diblokir saat teridentifikasi oleh sistem SIBINA, sehingga tidak dapat terhubung dengan layanan operator seluler. Sedangkan untuk mengidentifikasi whitelist, konsumen diharuskan menguji perangkat sebelum membeli. Menteri Kominfo menegaskan, teknis identifikasi ini domainnya Kemenperin serta operator.  

“Itu cara bagaimana mengidentifikasi apakah handphone itu punya IMEI yang legal atau ilegal. Cara blacklist berbeda dengan cara whitelist. Tetapi dua-duanya bertujuan untuk mencegah. Kalau blacklist begitu diketahui perangkatnya ilegal maka langsung dinyatakan diblokir. Sedangkan whitelist bagaimana menguji dulu sebelum beli,” papar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. 

Untuk pemasangan dan pengujian nomor IMEI, Menteri Johnny menyebut, nantinya alat tersebut akan dipasang di Kementerian Perindustrian dan tempat operator.

Jadi, sebelum ponsel Anda terblokir karena tercatat sebagai IMEI ilegal, berikut cara yang bisa dilakukan untuk mengeceknya :

1. Pertama, Anda harus mengetahui nomor IMEI ponsel. Caranya, bisa langsung dari ponsel dengan mengetik *#06#

2. Atau cara kedua bisa masuk ke menu setting Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information.

3. Nomor IMEI juga bisa ditemukan di bagian belakang ponsel atau dekat baterai smartphone, atau di kardus ponsel Anda.

4. Kemudian membuka situs resmi di Kemenperin.go.id dengan membuka link ini CEK IMEI.  Selanjutnya, kamu cukup memasukkan nomor IMEI ponsel kamu dan nanti akan terlihat apakah IMEI kamu terdaftar secara resmi atau tidak.  


 
 
 
 

 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper