Bisnis.com, JAKARTA - Penyedia layanan video streaming Netflix dan penyedia layanan musik streaming Spotify kembali menjadi sorotan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pemerintah ingin kedua aplikasi tersebut membayar pajak.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa perpajakan untuk perusahaan dari luar negeri, termasuk aplikasi Netflix dan Spotify sedang disusun dalam undang-undang Omnibus Law.
Dia menuturkan bahwa setiap pendapatan yang dibukukan dari sebuah negara, ada pajak yang harus dibayarkan. Kedua aplikasi tersebut memperoleh pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Pembayar pajak itu melanggar UU jika tidak bayar, orang dalam negeri atau luar negeri pasti ada sanksinya,” kata Johnny di Jakarta, Rabu (25/12/2019).
Meski demikian, lanjutnya, perpajakan yang disusun dalam UU omnibus Law tidak akan membebani perusahaan luar. Kebijakan perpajakan dalam UU adalah kebijakan yang ramah terhadap investasi dan membuka lapangan kerja yang makin besar.
Dia mengatakan bahwa UU Omnibus Law akan mengatur kewajiban dan hak-hak membayar pajak lintas negara baik warga Indonesia di luar negeri, maupun warga asing di Indonesia.
“Hingga saat ini masih dibahas Omnibus Law, kita harapkan segera masuk ke DPR dan bisa disahkan segera sehingga payung hukum segera itu,” kata Johnny.