Ericsson Didenda US$1Miliar Atas Kasus Suap, Salah Satunya Terjadi di Indonesia

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 9 Desember 2019 | 09:55 WIB
Siluet pengunjung pada pameran Do Zone Ericsson Indonesia di Jakarta, Selasa (17/4/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Siluet pengunjung pada pameran Do Zone Ericsson Indonesia di Jakarta, Selasa (17/4/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Ericsson, sebuah perusahaan telekomunikasi multinasional yang berkantor pusat di Swedia, membayar denda senilai lebih dari US$ 1 miliar untuk penyelesaian tuduhan skema suap dan pembayaran tidak benar yang terjadi di sejumlah negara, termasuk di Indonesia.   

Dilansir dari justuce.gov akhir pekan lalu, Departemen Kehakiman AS menilai bahwa anak perusahaan Ericsson di Mesir dinyatakan bersalah di pengadilan federal New York atas tuduhan konspirasi pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing atau Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).

FCPA adalah sebuah undang-undang yang dibentuk pada tahun 1977 oleh Senat AS yang fokus pada dua hal. Pertama, transparansi akunting untuk perusahaan Amerika Serikat. Kedua, masalah penyuapan dan bentuk korupsi lainnya untuk investasi di luar AS oleh perusahaan asal AS.

Asisten Jaksa Agung dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman Brian A. Benczkowski mengatakan bahwa korupsi yang dilakukan Ericsson turut melibatkan eksekutif tingkat tinggi dan telah terjadi selama 17 tahun. Selain di Mesir, terdapat juga lima negara lainnya yaitu, Djibouti, Cina, Vietnam, Indonesia dan Kuwait  

“Kesalahan seperti itu menuntut respons yang kuat dari penegak hukum, dan berkat upaya keras dengan mitra kami di Distrik Selatan New York, SEC, dan IRS, tidak hanya menuntut Ericsson untuk bertanggung jawab atas skema ini, tetapi juga harus mencegah perusahaan dari terlibat dalam tindak pidana serupa,” kata Benczkowski.

Menurut pengakuan Ericsson, sejak tahun 2000 sampai 2016, perusahaan telah bersekongkol dengan pihak lain untuk melanggar FCPA dengan terlibat dalam skema suap, memalsukan buku dan catatan.

Ericsson menggunakan pihak ketiga dan konsultan untuk melakukan pembayaran suap kepada pejabat pemerintah dan / atau untuk mengelola dana tertentu yang tidak tercatat di pasaran.

Agen-agen ini sering terlibat melalui kontrak palsu dan dibayar sesuai dengan faktur palsu, dan pembayaran kepada mereka secara tidak tepat dicatat dalam pembukuan dan catatan Ericsson. 

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa antara periode 2012 -2015, anak perusahaan Ericsson di Indonesia,  membayar USD45 juta kepada perusahaan konsultan untuk membuat pengeluaran dana tertentu di luar buku dan menyembunyikan pembayaran pada buku dan catatan Ericsson.

Kemudian di Vietnam, pada periode yang sama, anak perusahaan Ericsson melakukan pembayaran sekitar USD$ 4,8 juta kepada perusahaan konsultan untuk menciptakan dana cadangan, terkait dengan pelanggan Ericsson di Vietnam.

Dana juga digunakan untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga, yang  tidak dapat melewati proses uji tuntas Ericsson.

Ericsson dengan sengaja salah menandai pembayaran ini dan mencatatnya dengan tidak benar di buku dan catatan Ericsson. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper