Bisnis.com, JAKARTA - PT Trans Media Corpora (Trans Media) dan PT Media Televisi Indonesia (Metro TV) berkomitmen untuk menggelar siaran analog dan digital secara bersamaan, atau siaran simulcast, di 12 provinsi pada November 2019.
Komisaris Trans Media Ishadi S.K. mengatakan bahwa saat ini secara infrastruktur perseroan telah siap menggelar siaran simulcast di 12 provinsi, sebagai persiapan untuk migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital.
Adapun 12 provinsi tersebut antara lain Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.
Ishadi mengatakan sebagai tahap awal penyiaran simulcast, Trans Media menggelar siaran di tiga provinsi di perbatasan yaitu, Batam, Nunukan dan Jayapura. Penyiaran di perbatasan bertujuan untuk memberikan tayangan lokal berkualitas kepada warga yang tinggal di sana.
“[siaran] simulcast besok pun kami sudah bisa lakukan. Cuma saat ini yang kita butuhkan baru tiga titik yang percobaan,” kata Ishadi di Jakarta, Senin (11/11/2019).
Ishadi mengakui saat ini terjadi perbedaan pendapat antara sesama anggota Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI) mengenai siaran simulcast.
Dia mengatakan perbedaan pendapat tersebut merupakan hal yang wajar dalam berorganisasi dan bukan berarti perpecahan.
“Tidak ada perpecahan. Hanya, mungkin ada stasiun TV yang belum lihat untuk itu [Simulcast]” kata Ishadi.
Ishadi mengatakan percepatan menuju siaran digital diperlukan, mengingat tuntutan global yang makin besar. Berdasarkan kesepakatan International Telecommunication Union (ITU), analog switch Off (ASO) harus dilakukan sebelum 17 Juni 2020.
Pada 2019, Singapura, Malaysia, dan Thailand telah melakukan ASO. Sementara itu, Vietnam, Filipina, Laos, Kamboja dan Myanmar akan menyusul pada 2020. Indonesia dan Timor Leste belum ada kepastian.
Corporate Secretary Transmedia, Freddy M. , mengatakan penggelaran simulcast dapat dilakukan sebenarnya dapat dilakukan saat ini juga.
Dia menampik asumsi yang menyebut bahwa penggelaran siaran simulcast harus menunggu revisi undang-undang No.32/2002 tentang Penyiaran rampung dibahas, agar Simulcast memiliki kepastian hukum.
Freddy menjelaskan siaran simulcast yang ada saat ini hakikatnya telah memiliki payung hukum yaitu UU No.32/2002 tentang Penyiaran, Peraturan pemerintah No.52/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, dan Peraturan Menteri No.3/2019 tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast.
“[Tidak mau gelar karena tidak ada undang-undang] Itu alasan yang tidak teologis, karena yang dahulu digugat bukan UU penyiaran tapi PM Kominfo No.32 tentang penyiaran digital,” kata Freddy.
Sementara itu, Direktur Pemberitaan Metro TV Don Bosco Selamun mengatakan perseroan sudah membangun infrastruktur di 11 provinsi.
Dia mengatakan Metro bersama Trans Media berkomitmen untuk mendukung siaran digital.
“Kedua Group tidak melihat ada langkah mundur dari sisi geopolitik, Bisnis, dan lain lain. Ini merupakan waktu yang tepat. Untuk kita teruskan. Kedua grup sudah siap,” kata Don Bosco.