39 Situs Bursa Berjangka Ilegal Diblokir Pemerintah, Waspadai Modus Penipuannya

Wike Dita Herlinda
Senin, 16 September 2019 | 14:35 WIB
Sejumlah karyawan PT Bursa Berjangka Jakarta memantau transaksi perdagangan komoditas di Galeri JFX Jakarta./Bisnis
Sejumlah karyawan PT Bursa Berjangka Jakarta memantau transaksi perdagangan komoditas di Galeri JFX Jakarta./Bisnis
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 39 domain situs perusahaan berjangka komoditas yang beroperasi secara ilegal.

Sepanjang Januari—September 2019, otoritas perdagangan telah memblokir total 142 situs perusahaan berjangka komoditas ilegal. Adapun, sepanjang tahun lalu, total situs yang diblokir mencapai 161 domain.

“Bappebti sebagai salah satu dari 13 Kementerian/Lembaga anggota Satgas Waspada Investasi (SWI), turut berperan aktif memberantas kegiatan di bidang perdagangan berjangka ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat,” jelas Kepala Bappebti Tjahya Widayanti dalam siaran pers, Senin (16/9/2019).

Menurutnya, Bappebti memiliki wewenang untuk mewajibkan setiap pihak menghentikan kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti.

Pemblokiran terhadap domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal rutin dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, penyedia jasa situs internet, dan tempat pendaftaran domain yang ada di Indonesia. Bappebti juga secara terus-menerus memantau secara langsung aktivitas domain ilegal tersebut.

"Informasi daftar domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal yang diumumkan SWI diharapkan dapat membuat masyarakat untuk semakin berhati-hati terhadap penawaran produk, investasi, dan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka illegal,” tegasnya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist juga mengimbau kembali agar masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu legalitas dari pemerintah terhadap perusahaan yang menawarkan investasi.

Beberapa cara yang dilakukan, seperti memberikan penawaran melalui situs, sosial media (Facebook, Instagram, Twitter, dsb), kanal YouTube, dan media lainnya.

Adapun modus-modus yang sering digunakan adalah:

  1. Melakukan aktivitas selayaknya pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti. Entitas ilegal tersebut menawarkan kontrak berjangka (biasanya forex, index, dan komoditas) kepada masyarakat dan biasanya dengan margin yang rendah.
  2. Melakukan duplikasi/mendompleng situs pialang berjangka legal yang memiliki izin usaha dari Bappebti dengan menggunakan nama yang mirip dengan pialang berjangka legal. Bagi calon nasabah yang tidak jeli, perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal.
  3. Menawarkan bagi hasil. Nasabah hanya menyetorkan sejumlah dana dan pihak perusahaan yang akan melakukan transaksi atas dana tersebut dan keuntungan akan dibagi dengan jumlah persentase tertentu.
  4. Memberikan janji pendapatan tetap yang tinggi dengan nilai persentase dan jangka waktu tertentu. Menawarkan daftar paket investasi yang dibagi berdasarkan kemampuan keuangan calon nasabah. Paket investasi tersebut biasanya dibagi menjadi paket silver, gold, dan platinum.
  5. Seolah-olah menjalankan/melakukan transaksi kontrak berjangka. Namun, kenyataannya hanya digunakan sebagai modus untuk mengelabui masyarakat agar menanamkan modal kepada perusahaan tersebut. Dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang PBK (biasanya menggunakan skema Piramida/skema Ponzi).
  6. Menjadi Introducing Broker (IB) dari pialang luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator dunia, misalnya International Financial Services Commission (IFSC) di Belize, Cyprus Securities and Exchange Commission (CYSEC) di Siprus, Financial Conduct Authority (FCA) di London, dan British Virgin Islands Financial Services Commission (BVI FSC) di Kepulauan Virgin Britania Raya. Meskipun telah memiliki legalitas dari regulator internasional, untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai pialang berjangka di wilayah Republik Indonesia harus memiliki izin usaha dari Bappebti.
  7. Mencatut legalitas dari Bappebti dan lembaga pemerintah lainnya (biasanya menampilkan logo) untuk menarik dan meyakinkan masyarakat.
  8. Menyelenggarakan seminar, edukasi, dan pelatihan di bidang perdagangan berjangka dengan penarikan margin untuk tujuan transaksi, tanpa memiliki izin dari Bappebti.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper