BHP Frekuensi TV Perlu Disetarakan dengan BHP Frekuensi Telekomunikasi

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 13 September 2019 | 06:27 WIB
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membahas mengenai rencana penaikan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi televisi analog.

Salah satu usulan yang coba didorong adalah penyamaan biaya BHP frekuensi analog agar setara dengan BHP frekuensi telekomunikasi.

Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal SDPPI Kominfo, Denny Setiawan, mengungkapkan pihaknya tengah mempertimbangkan berbagai aspek mengenai rencana penaikan BHP frekuensi televisi analog.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk menaikan BHP frekuensi TV Analog adalah perkembangan teknologi dan pendapat negara yang diperoleh dari BHP frekuensi televisi analog.

"Masih dibahas. Ada banyak opsi yang disiapkan mempertimbangkan perkembangan teknologi, manfaat untuk masyarakat, pendapatan negara, dan prinsip-prinsip lain yang dipakai," kata Denny kepada Bisnis beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika Kurnia, mengusulkan agar terjadi kesetaraan dengan industri telekomunikasi, iuran kedua BHP frekuensi disamakan. BHP diambil dari pendapatan kotor masing - masing lembaga penyiaran sebagaimana yang terjadi di industri telekomunikasi. 

Sayangnya, usulan tersebut belum masuk draf RUU penyiaran di DPR. Usulan baru dapat dimasukan setelah RUU penyiaran dikembalikan kepada pemerintah.

"Ke depan supaya adil di revisi undang-undang penyiaran, perlu diusulkan beberapa  persen dari pendapatan sebelum pajak [gross revenue]. mirip telekomunikasi," kata Gery.

Gery menilai saat ini BHP frekuensi televisi analog Indonesia paling rendah dibandingkan dengan negara-negara lain, hanya 0,3 persen, disebabkan penyamaan pengenaan BHP antara lembaga penyiaran swasta (LPS) pendapatan besar dengan LPS pendapatan kecil.

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution mengaku hingga saat ini belum ada pembahasan kembali mengenai rencana penaikan BHP frekuensi.

Meski demikian, Syafril yang juga menjabat sebagai Direktur Corporate Secretary MNC Group, mengatakan bahwa pihaknya mendukung kenaikan BHP frekuensi selama kenaikan tersebut wajar.

"Dengan kenaikan itu pasti ada pelayanan yang lebih baik kepada lembaga penyiaran. Kenaikan harus ada lawannya," kata Syafril.

Perlu Naik

Pada waktu yang berbeda, Ketua Bidang Penyiaran Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel)  Hardijanto Saroso, menyampaikan bahwa BHP frekuensi TV Analog sangat perlu dinaikan.

Dia mengataka BHP frekuensi  televisi Analog belum pernah naik lagi sejak 1989, atau 30 tahun lalu. BHP frekuensi bertahan di angka Rp50 juta per stasiun.

Adapun mengenai kenaikan BHP, Hardijanto mengusulkan agar kenaikan dilakukan berdasarkan kelas. Artinya, LPS dengan jumlah stasiun yang banyak akan dikenakan biaya BHP yang lebih besar.

"Sejak 1989 inflasi sudah berapa kali, tidak benar juga ini kalau tidak naik," kata Hardijanto.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Nancy Junita
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper