Bisnis.com, JAKARTA - Kantor kartel Jerman pada Senin (26/8/2019) mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan regional untuk menangguhkan pembatasan yang telah ditetapkan kepada Facebook terkait dengan praktik pengumpulan data ke pengadilan tertinggi di negara itu.
Pengadilan di Duesseldorf sebelumnya menunda keputusan Kantor Kartel Federal yang memerintahkan Facebook untuk membatasi pengumpulan datanya di Jerman.
"Kami yakin bahwa dengan undang-undang antimonopoli yang tersedia, kami dapat mengambil tindakan pengaturan," kata kepala kantor kartel, Andreas Mundt, dalam sebuah pernyataan.
Dia melanjutkan, untuk mengklarifikasi pertanyaan-pertanyaan tersebut, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Federal.
Pengadilan Regional Tinggi di Duesseldorf mengatakan dalam keputusannya sebelumnya bahwa dengan dilakukannya penangguhan berarti Facebook tidak harus mengimplementasikan keputusan Kantor Kartel Federal untuk sementara waktu.
Pengadilan mengatakan perintah penghentian sementara untuk menghapus batasan pengumpulan data Facebook akan berlaku sampai dikelyarkannya keputusan akhir atas banding perusahaan.
Jerman merupakan negara yang berada di garis depan atas serangan global yang dilakukan terhadap Facebook karena dipicu oleh skandal Cambridge Analytica tahun lalu di mana puluhan juta profil pengguna Facebook 'dipanen' tanpa persetujuan pengguna.
Badan pengawas antitrust pun merasa keberatan, khususnya terkait dengan cara Facebook mengumpulkan data dari aplikasi pihak ketiga - termasuk WhatsApp dan Instagram sendiri - dan pelacakan daring oleh orang-orang yang bukan anggota melalui tombol suka atau suka berbagi di Facebook.
Bulan lalu, Facebook mengatakan akan meningkatkan perlindungan data pengguna sebagai bagian dari penyelesaian upaya penyelidikan yang dilakukan pemerintah AS di mana Facebook didenda US$5 miliar.